Jumat, April 26, 2024
BerandaHeadlineWarga Perumahan BTL Mendukung Pembangunan SUTET Sungai Saibam

Warga Perumahan BTL Mendukung Pembangunan SUTET Sungai Saibam

Kampar (Nadariau.com)- Developer Perumahan Bumi Taman Lestari (BTL) menghentikan pembangunan tiang Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang berada di taman perumahan setempat, jalan Garuda Sakti KM 3, RT01/RW03, Kelurahan Sibam, Payung Sekaki, Pekanbaru.

Dikatakan Hambali, proyek pembangunan Sutet tersebut sudah mendapat persetujuan seluruh warga setempat sejak bulan April 2019 lalu, dimana tiang Sutet dibangun diatas lahan Fasilitas Umum (Fasum) perumahan tersebut. Namun, saat proyek tersebut berjalan, tiba-tiba developer secara sepihak menghentikan proyek nasional tersebut, dengan dalih lahan Fasum tersebut adalah miliknya.

“Masyarakat setuju dengan digesernya titik tiang ke kawasan fasilitas umum (Fasum) taman. Fasum itu fungsinya kan untuk masyarakat, artinya bukan urusan developer lagi. Setahu saya Fasum itu merupakan kewajiban developer untuk menyediakannya, itu ada dalam aturannya. Kalau sudah jadi Fasum, tentu itu sudah menjadi urusan masyarakat atau publik setempat mengurusnya,” katanya, Sabtu (22/9/2019) via selluler.

Dia menjelaskan, taman tersebut letaknya dekat dengan sungai Sibam perbatasan Kota Pekanbaru dan Kampar. Artinya jika dilihat aturan Perda, maka 15 meter dari bibir sungai tidak boleh dibangun rumah dan lainnya. Sehingga warga sangat setuju di areal itu dibangun tiang Sutet.

“Tapi itu Perda itu ada pengecualiannya yang diatur dalam PP 38 Tahun 2012 tentang Sungai. Dimana rentangan kabel listrik, pipa gas, dan jaringan itu dibolehkan, selain itu tidak boleh dibangun,” ujarnya.

Kemudian, sebut Hambali menjelaskan disetujui pembangun tiang sutet itu, dengan alasan karena developer sejak membangun perumahan Bumi Taman Lestari tahun 2004 tidak kunjung menuntaskan pekerjaannya. Dimana developer mengabaikan sarana dan prasarana perumahan tersebut, sehingga area tersebut hanya berbentuk lahan kosong.

“Kenapa titik tiang itu disetujui masyarakat dibangun di Fasum, tujuannya agar biaya kompensasi atau ganti rugi dari Fasum itu dapat digunakan sebesar-besarnya untuk perbaikan lingkungan seperti pembangunan semenisasi, drainase ,” paparnya.

Ditanya berapa nilai ganti rugi yang ditawarkan PLN, Hambali belum mengetahui berapa nilainya, karena masih dalam proses penilaian tim apraisial.

“Yang menilai tim independen, berapa besaran nilai yang akan diganti rugi PLN secara finansial sesuai harga pasaran, dan itu sudah disepakati oleh warga. Hanya saja kita belum tahu angkanya berapa,” ujarnya.

Hambali juga menjelaskan terkait dampak yang timbul dari keberadaan tiang Sutet tersebut. Menurutnya hal itu sudah selesai dikaji secara matang. Rencana pembangunan sutet itu, menurutnya PLN sudah menurunkan tim untuk mengkaji dampak negatif dari proyek itu.

“Saat tim itu turun mereka memaparkan semua, dan kita sudah mendengarkan dampak lingkungan maupun radiasinya tidak ada, Makanya masyarakat setuju,” terangnya.

Namun dalam proses pembangunannya, lanjut Hambali, dihentikan pihak developer yang mengklaim itu lahan mereka. Padahal itu lahan fasum untuk masyarakat.

Lebih jauh dikatakannya, pihak developer juga pernah mencoba menegosiasikan dengan masyarakat dan pihak PLN agar titik Sutet itu digeser ke belakang yang tak lain merupakan lahan developer, tapi masyarakat tidak mau.

“Mereka beralasan bentangan kabel listrik masuk ke tanahnya. Kalau bentangan itu kan ada kompensasi dan tidak jadi masalah karena bisa dibicarakan. Dan kami dan pihaknya PLN sudah menjelaskan bahwa pembangunan sutet ini program strategis nasional,” paparnya.

Atas penghadangan itu, terang dia, akhirnya PLN menghentikan pekerjaan, karena PLN juga ingin memastikan ganti rugi yang dilakukan itu tetap kepada masyarakat, tidak kepada pihak yang tidak berwenang menerimanya.

“Makanya kita akan undang BPN, dan tata kota untuk memastikan batas sungai Sibam boleh dibangun jaraknya berapa. Kalau dari BPN sudah menyatakan kalau fasum itu milik masyarakat,” cakapnyam

Untuk memberikan kepastian dan sebagai bentuk dukungan terhadap proyek nasional yang dikerjakan PLN, masyarakat juga sudah menandatangani surat pernyataan menyetujui pembangunan tiang sutet itu.

“Kami kalau pihak developer tetap mempersulit akan kami gugat karena abai dengan kewajibannya. Dan mereka ingin menemui masyarakat untuk mendengarkan keluhan. Sebenarnya kita juga tak kaku, kalau pihak developer ingin mengambil uang ganti rugi itu silahkan, tapi mereka harus tanggung jawab dengan lingkungan perumahan,” tukasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Developer Perumahan Bumi Taman Lestari Alam Suin Barutu SH MH membatah, kalau kliennya menghentikan percepatan pembangunan proyek strategis nasional itu yang berada di perumahan Bumi Taman Lestari.

“Sebenar kita mendukung proyek itu, karena kita tak bisa menghentikan proyek itu,” katanya.

Dia mengatakan, kliennya menolak pembangunan titik sutet itu karena dari awal tidak konfirmasi atau izin dari kliennya.

“Sebenarnya ini miss komunikasi tibanya. Harusnya ada pembicaraan dari awal, jadi jangan ada terkesan arogan gitu. Harus ada dibicarakan di mana lokasi titik tiang sutet dan masalah ganti ruginya. Karena masalah itu juga sudah diatur dalam undang-undang soal kompensasi. Namun tanpa ada izin mereka langsung bangun. Itu sebenarnya akar permasalahannya,” terangnya.

Lebih lanjut dia menyatakan, tanpa ada pembicaraan itu kemudian pihak PLN langsung mengorek dan menggali untuk pembangunan titik sutet yang belum disepakati bersama.

“Kalau dari awal ada kesepakatan dan pihak PLN bertemu dengan klien saya secara baik-baik membicarakan kompensasi, mungkin saya kira masalahnya tidak seperti itu,” ujarnya.

“Sekarang kami masih tahap mediasi. Karena bentangan kabel sutet itu melintasi tanah developer,” pungkasnya. (Rilis).

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer