Oleh: Dedi Iskamto
Saat ini KPU telah menetapkan dan mengumumkan daftar calon tetap Calon Legislatif baik DPRD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, DPD, dan Pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden maka tibalah masanya bagi para peserta pemilu untuk melakukan kampanye. Kampanye sendiri menurut PKPU No.23/2018 adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu, citra diri sediri adalah nomor urut caleg/DPD/Paslon, nomor urut partai dan foto diri. Kampanye sendiri merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu. Prinsip kampanye adalah jujur, terbuka dan dialogis.
Secara umum aturan kampanye ada pada Undang-Undang No.7 tahun 2017 selain itu KPU telah membuat aturan untuk mengatur Kampanye lebih detil melalui PKPU No.23/2018 yang telah mengalami perubahan menjadi PKPU No.28/2018 dan No.33/2018.
Dijelaskan bahwa Masa Kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan DCT atau dimulai pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Pada masa tersebut maka perserta Pemilu dapat melakukan kampanye untuk jenis kampanye berupa pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka, Penyebaran Bahan Kampanye, Media sosial, debat pasangan presiden, dan kegiatan lainnya seperti kegiatan kebudayaan, kesenian, kegiatan olahraga, kegiatan sosial seperti bazar, donor darah dan lain-lain. Untuk kegiatan olahraga atau perlombaan peserta pemilu hanya boleh melaksanakan tiga kali selama masa kampanye. Untuk hadiah Peserta Pemilu dapat memberikan hadiah pada kegiatan perlombaan dalam bentuk barang dan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (door prize) selain itu nilai barang secara akumulatif paling tinggi seharga satu juta rupiah.
Sedangkan untuk kampanye Rapat Umum dan Iklan di media baik media massa cetak maupun media eletronik Televisi, radio dan Media dalam jaringan kampanye baru bisa dimulai pada tanggal 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019. Jadwal dan lokasi Rapat umum akan dikeluarkan oleh KPU sesuai tingkatan. Peserta pemilu diwajibkan untuk mengikuti jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.
Dalam setiap kegiatan kampanye peserta pemilu dapat mencetak bahan kampanye yang terdiri dari selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin; dan/atau alat tulis. Untuk jumlahnya undang-undang tidak membatasi terserah kepada kemampuan masing-masing partai pemilu. Peraturan KPU hanya membatasi untuk ukuran yang tertulis secara detail. Selain itu yang dibatasi adalah harga perunit barang maksimal enam puluh ribu rupiah jadi peserta pemilu tidak diperboleh memberikan bahan kampanye lebih dari harga tersebut.
Selain itu yang diatur adalah Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho, Billboard/Videotron, Spanduk, dan Umbul-umbul. Untuk Baliho maksimal ukuran 4mx7m, billboard atau videotron maksimal ukuran 4mx8m, spanduk maksimal ukuran 1,5 mx 7 m dan umbul-umbul maksimal ukuran 1,15 mx5m.
Pada alat peraga kampanye ini ada yang di fasilitasi oleh KPU dan ada yang bikin sendiri oleh peserta pemilu. Untuk yang difasilitasi oleh KPU Pelaksanaan di tingkat Provinsi jenis Baliho, paling banyak 16 buah untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak 11 buah untuk setiap Partai Politik nasional dan lokal, paling banyak 5 (lima) buah untuk setiap Calon Anggota DPD.
Sedangkan untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi APK jenis Baliho paling banyak 10 buah untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak 10 buah untuk setiap Partai Politik. Untuk Spanduk paling banyak 16 buah untuk setiap Pasangan Calon, untuk setiap Partai Politik paling banyak 16 buah dan untuk setiap Calon Anggota DPD paling banyak 10 buah. APK yang fasilitasi KPU didasarkan pada kemampuan keuangan negara dan disesuaikan dengan ruang publik yang tersedia. Untuk Lokasi pemasangannya APK yang difasilitasi tersebut KPU telah menentukan titik Lokasi melalui surat keputusan. Untuk pemasangan dan perawatan diserahkan kepada peserta pemilu.
Selain APK yang di Fasilitasi KPU peserta pemilu dapat membuat sendiri APK dengan ketentuan jumlah Baliho untuk Paslon, Partai Politik dan calon DPD paling banyak 5 buah di desa/kelurahan. Sedangkan untuk Spanduk jumlahnya paling banyak 10 buah di desa/kelurahan, Billboard atau videotron paling banyak 2 buah dikabupaten/kota.
KPU juga akan membuat surat keputusan tentang jumlah yang boleh dicetak. Untuk pemasangan diserahkan ke peserta pemilu yang akan berkoordasi dengan pemerintah untuk memasang APK. APK sendiri dilarang dipasang di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Untuk pemasangan APK tersebut peserta pemilu harus memperhatikan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan/peraturan daerah.
Selain itu peserta pemilu juga dapat melakukan iklan kampanye di televisi, untuk setiap stasiun televisi setiap hari baik 10 spot berdurasi paling lama 30 detik. Untuk Radio 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari, Untuk Media cetak 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari, untuk media jaringan satu banner untuk setiap media dalam jaringan setiap hari dan untuk media sosial satu spot berdurasi paling lama tiga puluh detik untuk setiap media sosial setiap hari. Dalam hal ini peserta pemilu harus mengikuti aturan dan etika dalam bidang periklanan selain hal-hal yang diatur oleh undang-undang.
Dalam Pelaksanaan kampanye peserta pemilu akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Diharapkan dengan dikeluarkannya aturan-aturan tersebut oleh KPU peserta pemilu dapat melakukan kampanye dengan tertib dan elegan.
(Dedi Iskamto, Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Pekanbaru)