[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Jakarta (Nadariau.com) – Anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) di daerah ada di anggaran dana alokasi umum (DAU).
Ini sekaligus menjawab daerah yang belum menganggarkan dana THR dan gaji ke-13.
“Artinya alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu ada di dalam UU APBN 2018, termasuk untuk daerah adalah dalam perhitungan dana alokasi umum (DAU),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Komplek Istana, Jakarta, seperti dikutip dari detik.com, Senin (04/06/2018).
Menurut Sri Mulyani pemberian DAU masuk dalam anggaran transfer ke daerah dan dana desa yang dianggarkan pada tahun 2018 sebesar Rp 766,2 triliun.
Alokasi anggaran ini sudah mencakup THR dan gaji ke-13.
“Transfer yang diberikan oleh pemerintah kepada daerah formulasinya itu sudah memasukkan perhitungan THR dan gaji ke-13,” jelas dia.
Dengan begitu, kata Sri Mulyani, penetapan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS baik pusat maupun daerah juga sudah melewati serangkaian pembahasan oleh dewan perwakilan rakyat (DPR), begitu pun penetapannya.
“THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami, penganggarannya itu sudah dilakukan semenjak nota keuangan disampaikan oleh pemerintah tahun lalu 2017 dan itu dibahas pemerintah bersama dewan,” terang Sri Mulyani.
Dia sudah meminta Dirjen Perimbangan Keuangan mengecek alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 ini ke pemerintah daerah, karena seharusnya tak perlu ada masalah lagi.
“Kalau ada suara di daerah kami akan lihat karena seharusnya dari DAU mereka adalah ada. Saya sudah minta ke Dirjen Perimbangan untuk melihat daerah mana dan apa penyebabnya karena yang sudah ada DAU, yang dialokasikan tahun 2018 menggunakan formula sudah memasukan dalam hal ini faktor THR dan gaji ke-13,” jelas Sri Mulyani. (nrc)