Minggu, Januari 26, 2025
BerandaHeadlineHebat, Polda Riau Ekspos Tangkapan Narkoba Senilai Rp 3,75 Miliar

Hebat, Polda Riau Ekspos Tangkapan Narkoba Senilai Rp 3,75 Miliar

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]

Pekanbaru (Nadariau.com) – Polda Riau menggelar ekspos tangkapan narkoba jenis sabu senilai Rp3,75 miliar dari lima tersangka, di Mapolda setempat.

Ekpos tangkapan sabu tersebut dilakukan di dua lokasi berebeda itu dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariyono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.

Dari keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariyono, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Duri – Kandis KM 80 dengan mengamankan seorang tersangka S (44) pada Kamis (22/03/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Ini modus baru dengan menyimpan sabu di dalam kap mesin depan mobil jenis Toyota Kijang Inova BM 1783 SK. BB yang diamankan dari tersangka S ini sebanyak 2,5 kg sabu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariyono kepada wartawan, Rabu (28/03/2018).

Dari penangkapan tersangka S, tim yang dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri S kemudian melakukan pengembangan kasus di Pekanbaru.

“Dari hasil pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka R(22) dan M (28) di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya,” terang Hariyono.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka ini, Hariyono mengatakan dari pengakuan tersangka R bahwa dirinya masih menyimpan sabu dirumahnya.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 6 paket sabu seberat 30 Gram serta dua buku tabungan. Dari introgasi yang dilakukan, tersangka R dan M ini mengaku bahwa disuruh oleh J yang diduga warga binaan Lapas Pekanbaru,” bebernya.

Melihat ditemukan dua buku tabungan, petugas kembali mengecek jumlah saldo. Saat dilakukan pengecekan ditemukan jumlah saldo Rp793.306.519 juta dari tangan tersangka R.

Sementara buku tabungan yang ditangan tersangka M ditemukan senilai Rp789.258.781 juta.

“Dari jumlah rekening dua tersangka yang tidak sesuai dengan profile nasabah dalam hal ini, maka kita menduga bahwa uang tersebut adalah hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Hariyono bunga melati tiga ini.

Saat ditanyakan untuk peran tiga tersangka, Hariyono mengatakan diduga sebagai kurir dan untuk peredarannya belum diketahui.

“Untuk tersangka S ini sudah melakoni sebanyak tiga kali dengan upah sekali kirim Rp40 juta. Untuk tersangka R dan M belum menerima upahnya. Untuk peredaran barang ini sendiri belum diketahui. Yang jelas barang haram ini diduga dari negeri tetangga,” tegasnya.

“Untuk total jika dirupiahkan BB 2,5 kg sabu mencapai Rp3.750.000.000. Dan berhasil menyelamatkan penggunanya 12.500 orang,” tutupnya. (ari)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer