[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Bengkalis (Nadariau.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis Bustami, mengajak masyarakat pribadi dan pengusaha untuk melaporkan Surat Penyampaian Tahunan (SPT) pajak periode tahun pajak 2017.
Sementara terakhir penyampaian SPT untuk pribadi sampai 31 Maret. Artinya waktu tinggal lima hari lagi. Jika tidak dilaporkan, pemilik NPWP tersebut bisa di denda nanti.
“Saya mengajak kepada masyarakat dan PNS dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera melaporkan SPT secara online melalui aplikasi e-Filing. Sebab sampai sekarang masih banyak PNS yang belum menyampaikan SPT,” kata Bustami kepada wartawan, Senin (26/03/2018).
SPT pajak ini merupakan sebuah kewajiban individu, terlebih bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS.
Maka diharapkan PNS di lingkup Pemkab Bengkalis mempunyai kesadaran untuk penyampaikan SPT tepat waktu.
Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2015, seluruh aparatur negara diminta mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar pajak.
Kemudian kepada pejabat, terutama pada tataran Pejabat Administrator dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkup Pemkab Bengkalis untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat batas waktu penyampaikan juga pada 31 Maret 2018.
berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2017, tentang Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Sesuai pasal 3 disebutkan penyelenggara negara wajib menyampaikan kepada KPK pada saat pertama diangkat, pengangkatan kembali dan berakhir jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.
“Sebelumnya pihak Inspektorat Bengkalis telah melayangkan surat kepada seluruh pejabat untuk segera menyampaikan LHKPN ini. Bahkan pihak KPK pada Selasa 20 Maret 2018 lalu, juga sudah menyelenggarakan sosialisasi di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis,” ujar Bustami. (nto)