Rabu, Desember 11, 2024
BerandaHeadlinePemda Pelalawan Ajukan 21 Prolegda Ke DPRD

Pemda Pelalawan Ajukan 21 Prolegda Ke DPRD

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]

 

Pelalawan (Nadariau.com) – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengajukan 21 Program Legislasi Daerah (Prolegda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan. Sedangkan dari jumlah 21 prolegda tersebut, 20 Prolegda merupakan usulan Pemkab dan satu prolegda usulan dari pihak DPRD.

Informasi ini dibeberkan Bupati Pelalawan HM Harris, Jum’at (23/02/2018) di Pangkalan Kerinci.

Katanya, pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sisten hukum yang mantap dan dinamis, mencakup pembangunan materi hukun, struktur hukun, termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum.

Peraturan hukum diwujudkan, demi mewujudkan masyarakat yang mempunyai kedasaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mwujudkan negara hukum serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokrasi.

Rancangan peraturan yang diajukan menjadi peraturan daerah (Perda) ada 21. Seperti Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan sosial, ranperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi daerah.

Ranperda tentang perubahan atas nomor 7 tahub 2016 tentang perizinan, ranperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, ranperda tentang pembangunan dan pengelolaan kawasan teknopolitan.

Seterusnya ranperda tentang detail tata ruang, ranperda tentang penyertaan modal, ranperda tentang oengelolaan dan pengusaha sarang burung walet, ranperda kelembagaan masyarakat adil, ranperda tentang pelayanan publik.

“Serta ranperda tentang poko-pokok pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Selain itu, juga ada usulan ranperda badan permusyawaratan desa, ranperda tentang kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan, ranperda tentang badan usaha milik desa.

Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, ranperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan pemberhentian perangkat desa.

Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanan APBD tahun 2017, ranperda tentang perubahan APBD tahun 2018, ranperda tentang APBD tahun 2019 dan yang terakhir ranperda tentang pemekaran desa dan kelurahan.

Dalam usulan Prolegda tersebut, satu merupakan usulan DPRD Kabupaten Pelalawan yakni mengenai tentang tanggung jawab sosial dan dilingkungan perusahaan.

“Untuk itu, kita harap pembahasan 21 Prolegda ini nantinya dapat berjalan lancar hingga memiliki payung hukum yakni Perda,” pungkasnya. (mcr/pon)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer