Rabu, September 11, 2024
BerandaHeadlineDPRD Riau akan Jamin Cuti Bagi Dewan Jadi Juru Kampanye

DPRD Riau akan Jamin Cuti Bagi Dewan Jadi Juru Kampanye

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]

Pekanbaru (Nadariau.com) – DPRD Riau menjamin bagi anggota dewan yang ikut menjadi Juru Kampanye (Jurkam) pada Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018.

Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo mengatakan, selama anggota DPRD Riau yang mengambil cuti, tidak akan dibebankan tugas dan tanggungjawab di Kantor DPRD.

Pasalnya Jurkam mengambil cuti sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63 tentang seluruh pejabat negara seperti DPRD Riau harus cuti, tiga hari sebelum menjadi juru kampanye.

“Selama cuti anggota dewan itu tentu tidak mendapat fasilitas dan tunjangan negara. Kemudia jika anggota dewan tidak masalah. Karena anggota dewan tersebut kan lebih banyak dilapangan daripada dikantor,” kata Sunaryo, Sabtu (24/02/2018).

Hal senada juga dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman. Ia mengaku belum mengetahui jumlah anggota dewan yang akan mengajukan cuti menjadi Jurkam.

Jika yang mengajukan cuti itu ramai, tentu akan mengganggu kepada kinerja dewan. Oleh sebab itu, unsur pimpinan akan membatasi pengajuan cuti yakni dengan cara bertahap.

Bagi ada anggota dewan yang melanggar ketentuan cuti, maka sanskinya sudah diatur dalam Peraturan KPU bab IX tentang larangan dan sanksi.

“Jadi anggota dewan yang mengajukan cuti akan atur, supaya tidak mengganggu kinerja dewan. Sehingga seluruh rangkaian kegiatan bisa berjalan lancar,” kata Noviwaldy. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer