[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Meranti (Nadariau.com) – Dua remaja diduga bandar narkotika jenis sabu ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Meranti.
Dua remaja itu yakni HW alias Ardi (26) warga Jalan Dorak Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Meranti dan RA alias Izan (15) warga Jalan Banglas.
Kedua pelaku ditangkap, Kamis (15/02/2018) sekitar pukul 21.30 Wib. Sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Resnarkoba Polres Meranti sejak tanggal 26 Januari 2018 lalu.
Baca juga : Puluhan Petak Asrama Polres Inhil Habis Terbakar
Sementara pada penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu. 3 paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu -Shabu.
Kemudian 1 buah timbangan digital, 3 buah sumbu kompor, 4 buah mancis, 1 buah sendok takar Shabu terbuat dari kertas, 1 (satu) bungkus plastik klep bening kosong, 1 buah dompet berwarna hitam. 2 buah pecahan kaca pirek, 1 unit HP merek Xiaomi warna coklat, 1 buah buku tabungan Bank BRI.
Kemudian 1 buah buku tabungan Bank BNI, 1 buah tempat penyimpanan shabu terbuat dari lakban, 1 buah dompet merk Vans tempat penyimpanan peralatan untuk menghisap shabu.
“Selanjutnya 1 buah ATM Bank BNI Platinum, uang tunai diduga sisa hasil penjualan shabu sejumlah Rp 2.400.000,” kata Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH, Jum’at (16/02/2018).