Pekanbaru (Nadariau.com) – Suasana haru mewarnai penahanan delapan tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Kamis (22/10/2026) petang.
Sejumlah keluarga tersangka yang menunggu di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tak kuasa menahan tangis saat melihat anggota keluarga mereka satu per satu keluar dari ruang pemeriksaan untuk dibawa ke tempat penahanan.
Isak tangis pecah ketika para tersangka digiring menuju kendaraan sekitar pukul 18.30 WIB. Salah seorang tersangka perempuan, Tiswarni, bahkan sempat pingsan setelah keluar dari ruang pemeriksaan. Ia kemudian dibopong masuk ke dalam mobil.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Salim Aktar, belum memenuhi panggilan penyidik. Kejati Riau menyatakan akan kembali memanggil yang bersangkutan dan membuka kemungkinan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) apabila kembali mangkir.
Penahanan delapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menuntaskan pemeriksaan. Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, mengatakan delapan orang tersebut merupakan bagian dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen periode 2023–2024.
“Pada hari ini, 22 Oktober 2026, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode 2023 dan 2024,” kata Syahrir.
Pernyataan tersebut disampaikan Syahrir didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau, Fitriansyah Akbar, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Zikrullah.
Delapan tersangka yang ditahan masing-masing Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.
Adapun Salim Aktar, yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI), belum memenuhi panggilan penyidik.
Syahrir mengungkapkan, pihaknya telah berupaya mendatangi alamat Salim Aktar di wilayah Medan, Sumatera Utara. Namun, berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, rumah yang bersangkutan sudah kosong dan ia tidak lagi tinggal di alamat tersebut.
Meski demikian, penyidik tetap akan melakukan pemanggilan secara patut sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
“Yang tidak datang ada satu orang. Kami berharap yang bersangkutan segera datang memenuhi panggilan kami,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila Salim Aktar kembali tidak memenuhi panggilan berikutnya, penyidik membuka kemungkinan menetapkannya dalam daftar pencarian orang.
“Kalau nanti dipanggil lagi dan tidak datang, tentu ada langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan DPO,” tegasnya.
Di tengah proses penahanan, para tersangka memilih bungkam saat ditanya wartawan mengenai dugaan penyimpangan penggunaan dana PI tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Syahrir mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan. Langkah tersebut diperlukan untuk memperdalam konstruksi perkara sekaligus memperjelas peran masing-masing tersangka.
“Langkah penyidik berikutnya, kami akan segera melengkapi berkas perkara. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan. Ada beberapa saksi yang perlu kami lakukan pemeriksaan tambahan,” jelasnya.
Ia menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Berkas perkara belum memasuki tahap satu atau pelimpahan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR).
Dana PI merupakan hak partisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang memungkinkan daerah memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha hulu migas.
PT SPRH tercatat menerima pendapatan dividen PI dengan total Rp569.724.918.637 sepanjang periode 2023 hingga 2025. Pada tahun buku 2023, perusahaan membukukan laba bersih Rp489.441.955.896 yang sebagian besar bersumber dari pendapatan dividen PI tersebut.
Penyidik menduga terdapat pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9.788.839.118 yang disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024.
Pemberian tersebut diduga dilakukan tanpa pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai terhadap masing-masing penerima.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemberian pinjaman kepada 51 pegawai PT SPRH untuk kepentingan pribadi dengan total Rp2.298.631.800.
Pengadaan sejumlah bidang tanah juga menjadi bagian dari materi penyidikan. Di antaranya pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard senilai Rp14,4 miliar, serta lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta.
Penyidik turut mendalami dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi.
Berdasarkan dokumen Kejati Riau, kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.
Kejati Riau sebelumnya mengumumkan penetapan sembilan tersangka baru dalam perkara tersebut pada 6 Agustus 2026. Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen yang sebelumnya telah menjerat empat orang.
Mereka adalah Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Keempatnya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah, termasuk Rahman yang telah divonis bersalah.
Dengan penahanan delapan tersangka tersebut, penyidik Kejati Riau terus mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta menuntaskan pemberkasan perkara.(sony)


