Pekanbaru (Nadariau.com) – Jaksa tetap pada tuntutannya dengan menyatakan terdakwa ZN terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi dihubungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang turut serta, Senin (5/2/2018). Mereka mendalilkan dalam tanggapan atass pembelaan Penasihat Hukum ZN.
Menurut mereka telah jelas adanya kerja sama antara terdakwa dengan PPK Arief Setiawan. Selanjutnya akibat perbuatan tersebut, menguntungkan diri terdakwa ZN, Arief Setiawan dan Direktur pemenang lelang dari tiga CV, Embun Suri, Wahyu Karya Utama dan Payung Negeri.
Sementara Tim Penasihat Hukum ZN, Noor Aufa,S.H.,C.L.A, setelah sidang mengungkapkan, tanggapan Penuntut Umun atas pembelaan yang mereka ajukan sama sekali tidak ada hal baru sehingga tidak perlu ditanggapi secara tertulis. “Kami selaku PH tetap pada pledoi yang telah kami sampaikan”, tegasnya. Diungkapkan dalam pembelaannya tidak ada fakta peristiwa dan fakta hukum yang bisa dijelaskan Penuntut Umum terkait dengan Pasal turut serta kepada terdakwa ZN.
“Penuntut Umum tidak mampu menguraikan dalam kapasitas terdakwa ZN dianggap terbukti”, kata Aufa. Ini jelas tidak ada kerugian negara sama sekali. Dan keuntungan yang diperoleh oleh klien kami masih dalam batas kewajaran sesuai dengan Perda LKPP pengadaan barang dan jasa.
“Sudah seharusnya tierdakwa ZN tidak terbukti. Tidak sesuai dengan dakwaan. Sehingga terdakwa harus dibebaskan”. Tutupnya.