Pekanbaru (Nadariau.com)- Ibarat pepatah melayu “awak tak pandai menari dikato lantai terjungkit, buruk muko cemin dibelah” tertulis di sebelum halaman terakhir Pledoi ZN, meminta majelis agar berkenan untuk menjatuhkan putusan yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum, Senin (5/2/2018).
“Salah Kaprah Penegakan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, ini yang tampak di Cover bundel Pledoi ZN, terdakwa kasus pengadaan meubeler Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar tahun 2015. T
im Penasihat Hukum ZN, Muhammad Zainudin, S.H, Noor Aufa,S.H., CLA, Andriadi,S.H didalam Nota Pembelaan klien mereka menyebutkan bahwa tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta sebenarnya yang terungkap di persidangan.
Menurut mereka banyak keterangan saksi-saksi berasal bukan dari fakta persidangan tapi langsung diambil dari BAP saat penyidikan di Kejaksaan Kampar.
Terkait Barang Bukti
Mereka mengungkapkan, barang bukti surat yang berjumlah puluhan pun, hanya sebagian kecil yang dihadapkan dipersidangan termasuk barang bukti penghitungan kerugian negara yang dibuat sendiri oleh Jaksa tidak dihadirkan di persidangan. Demikian pula barang bukti uang, sama sekali tidak dihadirkan di persidangan.
Melanggar Ketentuan Pembuktian Dalam KUHAP.
Disebutkannya sesuai KUHAP, bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara ini, dimana selain pembuktian kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang tidak berwenang ternyata keseluruhan spek barang telah sesuai.
“Dalil Jaksa yang menyebutkan tentang keuntungan tidak sah pun patut dipertanyakan karena Jaksa sendiri berdasarkan Peraturan LKPP keuntungan yanh wajar adalah 15% dan dalam perkara ini keuntungan tidak sampai 15%”. Tegas mereka.
Zulkarnaini bukanlah pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam perkara ini, karena yang bertanggungjawab atas pengadaan ini adalah direktur pemenang lelang dengan Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kampar, jelasnya
Seharusnya terdakwa Zulkarnaini dinyatakan tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor, lugasnya. (dw)