Sabtu, Juli 11, 2026
BerandaHeadlineRugikan Negara Rp13 Miliar, Polda Riau Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana...

Rugikan Negara Rp13 Miliar, Polda Riau Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR PT SPRH

Pekanbaru (Nadariau.com) – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Riau Hilir (SPRH) Perseroda Tahun Anggaran 2024 senilai lebih dari Rp19 miliar memasuki fase krusial.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI resmi menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp13 miliar.

Hasil audit tersebut menjadi salah satu alat bukti penting yang memperkuat proses penyidikan dan membuka jalan menuju tahapan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI telah diterima penyidik pada 8 Juli 2026.

“Pada 8 Juli 2026, BPK RI selaku auditor ahli telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dan secara resmi menyerahkan hasilnya kepada penyidik Tipidkor Polda Riau. Nilai kerugian negara yang dihitung mencapai lebih dari Rp13 miliar,” ujar Kombes Ade, Sabtu (11/7/2026).

Ia menjelaskan, penyidikan telah berlangsung secara intensif sejak awal tahun. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 168 orang saksi, menghadirkan tiga orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dana CSR tersebut.

Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa ahli dari BPK RI guna memperkuat hasil audit dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu, sejumlah saksi tambahan juga akan dipanggil sebelum dilakukan gelar perkara.

“Tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli dari BPK RI terkait hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah diserahkan. Setelah itu akan dilakukan beberapa pemeriksaan saksi tambahan di tahap penyidikan. Kami berharap dalam waktu dekat dapat dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelasnya.

Kombes Ade menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada satu pihak saja. Polisi masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati atau berperan dalam penyimpangan dana CSR tersebut.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bersifat terstruktur dan dapat melibatkan banyak pihak sesuai perannya masing-masing. Karena itu penyidik terus mendalami perkara ini untuk menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset tracing maupun penerapan ketentuan mengenai uang pengganti kerugian negara,” tegasnya.

Diketahui, penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana CSR PT SPRH (Perseroda) telah dimulai sejak 2 Januari 2026. Selama lebih dari enam bulan penyidikan, penyidik terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan ratusan saksi, pendapat ahli, penyitaan dokumen dan barang bukti, hingga akhirnya BPK RI memastikan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp13 miliar.

Dengan rampungnya audit kerugian negara tersebut, penyidikan kini memasuki tahap akhir. Publik pun menantikan langkah tegas penyidik Polda Riau dalam menetapkan para pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana CSR yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer