[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Rohul (nadariau. com) – Pasca dugaa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Desa (Kades) dan Seketaris Desa (Sekdes) Rantau Benuang Sakti Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu berupaya mencari keadilan.
Melalui Kuasa hukumnya Andi Nofrianto SH dan Ikron Fajrin SH menduga, OTT terjadi karena Sebab diduga ada oknum-oknum atau orang berpengaruh yang melakukan tipu muslihat serta serangkaian kebohongan, sehingga berkemungkinan bisa menyesatkan pada kasus yang dituduhkan pada klien kami.
Baca : Pengurus LBH Apdesi Riau Periode 2017-2022 Dikukuhkan
Sebelumnya dugaan tersangka PA dan S tersangkut kasus OTT tim Saber Pungli Satuan Reskrim Polres Rohul di Pondok Ikan Bakar Sasmita di kilometer 6 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Rohul pada tanggal 18 Januari 2018 sekitar pukul 17.10 WIB lalu.
Oleh sebab itu pada hari Rabu (31/01/2018) kemarin, Kuasa Hukum Kades dan Sekdes Rantau Benuang Sakti berinisial PA dan S ini sudah melayangkan surat permohonan untuk meminta Kapolres Rohul segera melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.