Rabu, September 11, 2024
BerandaHeadlinePengurus LBH Apdesi Riau Periode 2017-2022 Dikukuhkan

Pengurus LBH Apdesi Riau Periode 2017-2022 Dikukuhkan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Riau periode 2017-2022, dikukuhkan oleh Wakil Ketua DPD Apdesi Provinsi Riau, Herman Moyan.

Pengukuhan LBH Apdesi Riau dihadiri oleh Pengurus DPC Apdesi kabupaten/kota Se-Riau , perwakilan Kapolda Riau, Kasubdit bantuan hukum Polda Riau, Perwakilan Peradi, perwakilan Dandrem 031/Wirabima,  aktivis peduli desa dan perwakilan mahasiswa.

Direktur LBH Apdesi Riau, Gusti Randa SH MH menyampaikan, menyampaikan, bahwa kehadiran LBH Apdesi diharapkan mampu memberikan kontribusi positif  bagi kepala desa yang terhimpun dalam Apdesi Riau.

Berdasarkan Pasal 71 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjelaskan, sumber dana desa adalah dari APBN, APBD provinsi dan APBD kabupaten.

 

Baca :  Menteri Agama RI Pingsan Tersengat Ikan Pari

 

“Maka sumber dana  ini adalah sebagai angin segar bagi kita yang hidup di pedesaan. Karena dengan dana ini kita dapat merasakan kemajuan pembangunan di desa,” kata Gusti di acara pengukuhan LBH Apdesi Riau di Kantor Kantor LBH Apdesi Riau Jalan Ronggo Warsito Pekanbaru, Sabtu (03/02/2018).

Sementara dana bantuan desa sudah dikucurkan ke desa – desa. Namun dana yang dikucurkan ke desa itu saat ini menjadi perhatian publik.

Oleh karena itu, perangkat desa harus mampu menggunakannya dengan baik. Sehingga tidak berdampak hukum dikemudian hari.

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer