[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
“Kami meyakini kepala desa yang terhimpun dalam Apdesi mampu melakukan itu, namun kita pun menyadari bahwa tidak ada manusia yang sempurna. Oleh karenan itu jika ada yang tersandung hukum maka LBH Apdesi Riau siap memberikan bantuan hukum kepada kepala desa,” tegas Gusti.
Gusti juga menyampaikan bahwa LBH Apdesi Riau memiliki semangat sosial dan kemanusiaan.
Oleh karena itu bantuan hukum diberikan bukan hanya untuk kepala desa tetapi juga terbuka bagi masyarakat didesa dan kota yang membutuhkan, khususnya bagi masyarakat miskin.
Baca : Sekitar 40 Unit Mobil Dinas Pemkab Bengkalis Segera Dilelang
Gusti mendesak Pemerintah Riau untuk mengeluarkan Pergub sebagai peraturan pelaksana dari Perda Nomor 3 Tahun 2015.
Tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin sebagai bukti nyata pemerintah Riau peduli terhadap masyarakat miskin yang bermasalah hukum.
“Sehingga masyarakat miskin mendapat bantuan hukum disaat sedang tersandung hukum. Sudah tentu bantuan hukum yang diberikan sangat berarti bagi masyarakat miskin yang membutuhkan itu,” harap Gusti. (ind)