Selasa, Juli 7, 2026
BerandaHeadlinePolsek Pinggir Ringkus Pasangan Kekasih Pengedar Ekstasi di Desa Semunai

Polsek Pinggir Ringkus Pasangan Kekasih Pengedar Ekstasi di Desa Semunai

Bengkalis (Nadariau.com) – Tim Unit Reskrim Polsek Pinggir berhasil menangkap sepasang kekasih bersama seorang pemuda yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di sekitar Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Selasa (07/07/2026) dini hari.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 44 butir diduga pil ekstasi dan sabu dengan berat bruto mencapai 27,72 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, telepon genggam, hingga sepeda motor yang digunakan para tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Desa Semunai.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai hendak melakukan transaksi di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Desa Semunai,” kata Kapolres.

Pria tersebut diketahui berinisial FSA (21). Saat digeledah, petugas menemukan empat butir diduga pil ekstasi yang disimpan dalam penguasaannya.

Dari hasil pemeriksaan, FSA mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang perempuan berinisial S alias ANS (19). Berbekal pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan melacak keberadaan perempuan tersebut.

“Hasil pelacakan mengarah ke sebuah hotel di Kelurahan Balai Raja. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan S bersama pacarnya berinisial AAM (19),” jelas AKBP Fahrian.

Dalam penggeledahan kamar hotel, polisi menemukan 20 butir diduga pil ekstasi, dua paket sabu seberat 3,09 gram, sendok pipet, gunting, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Pengembangan kemudian berlanjut ke kamar kos milik salah seorang tersangka. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan uang tunai sebesar Rp1,8 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba serta satu unit timbangan digital.

Tak berhenti di situ, polisi juga menggeledah rumah salah satu tersangka di Desa Semunai. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan 24 butir diduga pil ekstasi, enam paket sabu seberat sekitar 24,63 gram, serta satu unit timbangan digital.

“Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat bruto 27,72 gram dan 44 butir diduga pil ekstasi,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan pengakuan AAM, seluruh barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial B. Polisi kini masih memburu pelaku yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara polisi terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran narkoba itu.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer