[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
“Karena tidak ada tanggapan, maka dalam waktu dekat Disnaker akan melayangkan nota kedua kepada perusahaan tersebut,” kata Rasidin.
Saat disinggung terkait lama nota pertama itu keluar beliau menjelaskan ini relatif, bisa cepat dan bisa lama. Kalau lama itu biasanya ada yang menghalangi Dinas dalam proses pemeriksaan.
Tetapi ketika ditanya terkait kasus ini apakah ada indikasi menghalangi, Rasidin menjawab tidak mau berandai – andai terkait hal ini.
Baca : Acara Haul Akbar Dapat Menjadikan Inhil Daerah Agamis
Namun apabila dalam nota pertama dan atau nota kedua, perusahaan sudah membenahi dugaan pelanggaranya sesuai saran Disnaker, maka kasus ini akan selesai atau tidak diberi sanksi. Karena hal ini masuk ke ranah perdata.
Meskipun tindakan pengusaha ini ada pidananya. Namun apabila hal ini diabaikan perusahaan, Disnaker akan masuk ke tahap penuntutan. Maka kasus ini baru bisa dipidanakan, karena mereka mengabaikan pembinaan pemerintah.
“Jadi Disnaker hanya bersifat membina dan bukan eksekutor. Namun jika perusahaan mengabaikan pembinaan itu, maka kita bisa meningkatkan dari pembinaan menjadi penuntutan,” tegas Rasidin. (jim)


