Senin, September 16, 2024
BerandaHeadlinePelaku Pembunuhan Akibat Kisah Asmara Menyerahkan Diri ke Polsek Kampar

Pelaku Pembunuhan Akibat Kisah Asmara Menyerahkan Diri ke Polsek Kampar

Kampar (Nadariau.com) – Pelaku pembunuhan akibat dilatarbelakangi kisah asmara seorang wanita sudah menyerahkan diri ke Polsek Kampar. Padahal pelaku sudah melarikan diri selama 2,5 tahun.

Kapolres Kampar AKBP Deni Oktavianto SIK MH melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Supriadi mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Kampar pada Minggu (14/01/2018).

“Selama ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Namun karena sudahberdasarkan kesepakatan orang tuanya, akhirnya tersangka yang bernama Putra Amansyah alias AAM (20) warga Dusun II Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar itu diserahkan orang tuanya,” kata Supriadi.

Kronologis kejadian dijelaskan Supriadi yaitu, pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 sekira pukul 15.00 Wib, saat itu pelapor (Korban) Rizki Irwan (20) warga Dusun Pauh Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar melintas di Jalan Desa Pulau Tinggi menggunakan sepeda motor.

Saat itu korban sedang membawa bongkahan karet. Tiba-tiba pelaku menghentikan pelapor (Korban) sambil mengatakan “Berhenti Kau”.  Ketika itu pelaku juga mengendarai sepeda motor bersama temannya.

Kemudian korban berhenti dan turun dari sepeda motornya, lalu secara tiba-tiba pelaku memukul korban menggunakan kepalan tangan yang berisikan batu mangga pada kepala belakang korban. Sehingga korban jatuh ketanah dalam keadaan setengah sadar, kemudian pelaku memukuli korban yang sudah terjatuh secara bertubi-tubi hingga mengeluarkan darah.

Korban yang mengalami pendarahan ini sempat melapor dan diperiksa di Polsek Kampar. Kemudian diantar berobat ke RSUS oleh personil polisi.

Namun 4 hari setelah dirawat korban meninggal dunia. Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa kejadian ini dilatarbelakangi masalah asmara. Dimana keduanya berseteru memperebutkan seorang wanita.

Sementara pada hari Sabtu (13/01/2018), sekira pukul 08.30 Wib, Kanit Reskrim beserta anggota berangkat ke Kabupaten Bengkalis, bersama orang tua tersangka yang sebelumnya sudah berjanji akan menyerahkan anaknya (Tersangka). Kemudian setelah bertemu dgn tersangka langsung dibawa ke Polsek Kampar yang didampingi orang tuanya.

“Sesampai di Polsek Kampar pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekira pukul 01.00 Wib. Lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang telah menyerahkan diri dan langsung diamankan di Polsek Kampar. Tersangka ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Supriadi. (dw)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer