Pekanbaru (Nadariau.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinisi Riau, sudah mengeluarkan surat pengumuman nomor 649/PL.03.2-PU/14/Prov/XII/2017, tentang pendaftaran pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018.
Dasar hukumnya, ketentuan pasal 38 peraturan KPU nomor 3 tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2017. Tentang pencalonan Pilgubri dan Wagubri, Bupati dan Wabup dan atau Walikota dan Wawako.
Ketua KPU Riau, Nurhamin memaparkan, pelaksanaan pendaftaran dilaksanakan pada Senin sampai Rabu atau tertanggal 8-10 Januari. Sementara untuk tanggal 8 dan 9 pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00Wib sampai pukul 16.00 Wib.
“Kemudian tanggal 10 Januari, pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Tempat pendaftaran di Kantor KPU Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru,” kata Nurhamin, Senin (01/01/2017).
Ketentuan pendaftaran, syarat pencalonan bagi pertai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon, sesuai dengan keputusan KPU nomor 149/Hk.03.1-Kpt/14/Prov/XII/2017. Tentang jumlah kursi dan jumlah suara sah paling sedikit.
Jika dirinci, jumlah paling sedikit perolehan kursi yaitu 20 persen dari jumlah kursi anggota DPRD Riau yang berjumlah sekitar 65 orang.
Kemudian jumlah paling sedikit perolehan suara sah partai politik atau gabungan yaitu 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.
Selanjutnya, pasangan calon yang mendaftar, membawa dan menyerahkan dokumen asli dan salinan syarat calon dan syarat pencalonan dibuar dua rangkap. Dilengkapi dengan softcopy dokumen berformat pdf dan softcopy foto pasangan calon berfotmat jpg dengan maksimal kapasitas file masing-masing 10 Mb.
Menyerahkan daftar tim kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 1 peraturan KOPU nomor 3 tahun 2017. Sebagaimana telahdiubah dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata cara pendaftaran Balon Gubri tahun 2018, dapat menghubungi KPU Riau. Melalui telepon 0761 858361 atau via email kpuhthriau@gmail.com atau laman http://kpu-riauprov.go.id,” jelas Nurhamin. (ind)