Siak (Nadariau.com) – Sungguh ironis di saat pergantian malam tahun baru 2018, seorang Buruh Sawit bernama Suharman (22) warga Dusun Survey Desa Dayun Kecamatan Dayun, harus merasakan dinginnya lantai penjara , ia ditangkap Sat Narkoba Polres Siak karena mengedarkan Narkotika jenis sabu – sabu , Minggu (31/12/2017).
Kapolres Siak, AKBP .Barliansyah melalui Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Herman Pelani, kepada Wartawan berawal dari info masyarakat yang resah dengan pelaku, diduga mengedarkan barang haram didesa tersebut.
Lanjut Pelani , lantas memerintahkan Team Opsnal Narkoba untuk menyelidiki Perihal Pengedaran Narkotika jenis Sabu , dengan berdasarkan dari informasi dari masyarakat , berikut ciri-ciri dan lokasi dikunjungi tersangka.
Kemudian dilakukan pengintaian diseputaran TKP , pada saat pelaku melintas menggunakan sepeda motornya, saat itu juga pelapor dan saksi saksi langsung memberhentikan pelaku , hingga Polisi melakukan penggeledahan saku celana kiri hasilnya di temukan paket diduga Narkotika jenis sabu.
Akan tetapi Suharman (pelaku ) membuang 1 (satu ) paket di atas rumput, Polisi melakukan pencarian kembali , akhirnya barang bukti berhasil ketemu, dari hasil introgasi, bahwa 2 (dua) paket bungkusan diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah miliknya didapat dari Mamek (DPO) .
Adapun barang bukti diamankan dari tangan pelaku yakni, 2(dua) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu Berat Kotor 0.87 Gram, 1 (satu) unit Hp Merk Nokia Warna hitam,1 (satu) unit motor merk Yamaha MX King warna Hitam.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan berupaya mencari keberadaan Mamek (DPO).” Pungkas Pelani”.(Ari)