Padang (Nadariau.com) – Menindaklanjuti surat tentang tanggapan susulan Bupati Tanah Datar November 2017, nomor 570/507/PMPTSP NAKER-2017, kepada General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II di Medan, masyarakat Lintau Buo mengadu ke DPRD Sumatera Barat (Sumbar).
Tujuanya untuk meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Tanah Datar menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman. Dilokasi pembangunan tapak tower jaringan transmisi saluran Tegangan Tinggi (Sutet) PLN, jalur Payakumbuh – Kiliran Jao, yang belum tuntas sampai sekarang.
Perwakilan masyarakat Lintau 9 Koto, Wali Nagari Tigo Jangko, Indra Gunalan menjelaskan, tahun 2013 lalu ada tim 9 selaku perpanjangan tangan pihak PLN kepada masyarakat. Tim 9 terdiri dari pihak Pemda ini telah melakukan pembayaran ganti rugi terhadap tanah dan tanaman kepada masyarakat
Namun pembayaran ganti rugi tidak sama dengan kabupaten tetangga. Dimana satu batang karet yang seharusnya dibayar Rp750.000. Namun tim 9 hanya membayar Rp350.000. Termasuk jenis tanaman lainya.
Akibat pembayaran tidak sama ini, telah menyebabkan masyarakat Lintau Buo protes, dengan beberapa kali melakukan demonstrasi dan menyampaikan aspirasi ke DPRD serta Bupati Kabupaten Tanah Datar.
Karena belum ada tanggapan serius, maka sekarang, masyarakat Lintau Buo mengadu ke DPRD Sumbar. Dengan harapan, pihak Pemda Tanah Datar mau membayarkan sisa dari harga pohon dan tanah yang dipakai untuk pembangunan tapak tower Sutet PLN.
“Kami atas nama masyarakat Lintau Buo akan mengejar hak kami sampai dilakukan pembayaran oleh Pemda Tanah Datar. Dan kami meminta kepada pihak penegak hukum di Sumbar untuk dapat mengejar aparatur pemerintah yang bermain, Kususnya tim 9 pada tahun 2013,” tegas Indra dalam pertemuan dengan wakil rakyat itu di Padang, Jum’at (30/11/2017).
Terkait isi surat Bupati Tanah Datar kepada PLN berisikan, menyusul surat Bupati Tanah Datar nomor 570/468/PMPTSP NAKER-2017, tanggal 19 Oktober 2017, perihal tanggapan atas tidak terlaksananya addendum pembayaran kompensasi, dengan ini disampaikan sebagai berikut.
Pertama, dengan adanya penolakan addendum ganti rugi dari PT PLN Unit Induk Pembangunan II, telah terjadi gejolak ditengah masyarakat. Sehingga telah terjadi demonstrasi pada tanggal 25 Oktober 2017, yang dilakukan oleh masyarakat Lintau Buo dan Lintau Buo Utara ke Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar.
Dengan terjadinya demonstrasi tersebut, akan mengakibatkan sangat terganggunya ketentraman dan ketertiban daerah. Sehingga akan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, kembali diminta keseriusan PLN untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan jalur transmisi Sutet Kiliranjao-Payakumbuh dan merealisasikan permohonan masyarakat Kecamatan Lintau Buo dan Lintau Buo Utara.
Agar melakukan addendum pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh tapak tower, sama dengan yang direalissaikan untuk masyarakat Kabupaten Sijunjung. Surat ini tertanda Bupati Tanah Datar, Drs H Irdinansyah Tarmizi.
“Jika pembayaran belum juga dilakukan oleh pihak Pemda Tanah Datar, terutama pihak terkait, maka kami kembali akan melakukan aksi lebih besar lagi. Karena masyarakat ini hanya menuntut haknya yang belum diberikan pemerintah,” jelas Indra.
Rombongan masyarakat Lintau 9 Koto ini disambut oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat, Ir H Arkadius Dt. Intan Bano. Dan didampinggi perwakilan Komisi I dan Komisi 4.
Dt. Intan Bano menegaskan akan menyelesaikan permasalahan ganti rugi tapak tower ini. Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil pihak PLN, Pemda Tanah Datar dan pihak terkait.
Supaya, pembayaran tanah dan pohon milik masyarakat dilokasi tapak tower disepanjang pemasangan jaringan Sutet.
“Namun sebelum melakukan pertemuan, saya meminta data lengkap terkait pembayaran ganti rugi tanah dan pohon ini. Supaya pada pertemuan nanti, kita bisa menyelesaikanya dengan baik,” kata Dt. Intan Bano. (ind)