Kuansing (NadaRiau.com)-Aktivis lingkungan asal Riau yang dipimpin oleh Padri, desak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas terhadap PT PCS yang berlokasi di Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
PT PCS diduga kuat menampung dan mengolah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diproduksi dari lahan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan.
Padri menegaskan bahwa tindakan PT PCS yang nekat membeli buah sawit dari kawasan hutan lindung atau HPT bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan lingkungan yang terstruktur.
“Kami tidak bisa tinggal diam melihat korporasi meraup keuntungan dari perusakan paru-paru hijau Riau. PT PCS di Singingi diduga menjadi penadah dari penjarahan HPT di Desa Serosa. Ini jelas merugikan negara dan merusak ekosistem,” ujar Aditia dalam keterangannya.
Posisi pabrik kelapa sawit (PKS) sebagai off-taker (pembeli) kerap menjadi motor utama langgengnya perambahan hutan. Tanpa adanya sanksi tegas, pabrik-pabrik seperti PT PCS dituding ikut menyuburkan praktik deforestasi ilegal di Bumi Lancang Kuning.
Praktik menampung, membeli, atau mengolah hasil perkebunan yang berasal dari kawasan hutan secara ilegal diancam dengan hukuman pidana yang sangat berat. Sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
Undang-undang ini secara spesifik menyasar korporasi yang menjadi penadah hasil hutan ilegal.
lanjut Padri, dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e, melarang setiap orang/korporasi membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah.
“Sanksi Pidana jelas kok di Pasal 93. Korporasi yang melanggar dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 Miliar hingga Rp 15 Miliar, ” tegas Padri.
Tidak hanya itu, didalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi ini lebih mempertegas sanksi bagi operasional kebun dan pabrik di dalam kawasan hutan tanpa izin (Sektor Kehutanan).
Sementara dalam Pasal 29 yang mengubah beberapa ketentuan di UU Kehutanan No. 41/1999. Juga Menegaskan bahwa pemanfaatan lahan kawasan hutan (seperti HPT) untuk perkebunan kelapa sawit tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif berat berupa penghentian kegiatan, denda, hingga paksaan pemerintah.
Dodalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 103. Menjelaskan bahwa setiap Perusahaan Perkebunan yang sengaja menerima, membeli, mengolah, dan memasarkan hasil perkebunan yang berasal dari penjarahan/perambahan kawasan hutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp 7 Miliar.
“Itu bahkan sangsinya sampai ke pembongkaran/penyitaan aset, penjara pidana, serta denda milyaran. Jadi ini gak tanggung tanggung, ini di atur dalam UU,” tegas Padri.
Padri mendesak ketegasan pihak kementerian, pihaknya bakan segera menyurati kementerian, agar menteri terkait tidak “tutup mata” terhadap situasi di Kuansing, Riau.(DONI)


