TELUK KUANTAN (NadaRiau.com)— Pertanyaan tentang pengawasan perdagangan kembali mengemuka di Teluk Kuantan. Bukan semata soal aktivitas sebuah toko, tetapi menyangkut dugaan peredaran dua jenis barang yang memiliki aturan berbeda dan pengawasan khusus. Rokok yang diduga beredar tanpa pita cukai serta minuman beralkohol yang diduga dijual tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
Informasi yang diterima NadaRiau.com menyebut dugaan tersebut terjadi di Toko Dedek, yang berada tidak jauh dari simpang empat lampu merah Sawa, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan informasi tersebut kepada NadaRiau.com pada Senin (10/8/2026). Sumber itu berharap aparat tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pemeriksaan langsung apabila terdapat indikasi pelanggaran.
“Kami berharap aparat jangan tebang pilih. Kalau memang terbukti menjual rokok ilegal dan minuman keras tanpa izin, tentu harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada usaha tertentu yang kebal hukum,” ungkap sumber tersebut.
Seperti diketahui, minuman beralkohol bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan tanpa memperhatikan aturan mengenai jenis produk, lokasi penjualan, perizinan dan pengawasan.
Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Perpres Nomor 74 Tahun 2013 serta ketentuan teknis perdagangan dan aturan daerah yang berlaku.
Sehingga penjualan minuman beralkohol di toko tersebut menimbulkan pertanyaan sederhananya”Apakah minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tersebut memiliki izin dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku?”
pertanyaan itu seharusnya di jawabannya seharusnya tidak berdasarkan asumsi, tetapi melalui pemeriksaan. Jika dokumen perizinan lengkap dan kegiatan usaha sesuai aturan, tentu hal tersebut harus dijelaskan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai kewenangan.
Tidak hanya Minuman beralkohol saja, dugaan rokok tanpa pita cukai benar-benar juga ditemukan di toko tersebut.Rokok merupakan barang kena cukai. Karena itu, keberadaannya dalam perdagangan eceran memiliki ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban terkait pita cukai.
Undang-Undang Cukai mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai tertentu yang tidak memenuhi ketentuan pengemasan untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.
Pasal 54 UU Cukai juga memuat ancaman pidana berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan rokok ilegal semestinya tidak berhenti pada menghitung jumlah barang. Asal barang, jalur distribusi, pemasok, hingga kemungkinan peredarannya di tempat lain menjadi bagian yang penting untuk ditelusuri apabila aparat menemukan pelanggaran. Sebab, jika hanya penjual eceran yang diperiksa sementara mata rantai di atasnya tidak tersentuh, sumber persoalan tidak pernah benar-benar dibongkar.
Di titik inilah persoalan pengawasan menjadi penting. Apabila benar ditemukan rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, publik tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan bagaimana barang tersebut dapat masuk, tersimpan dan kemudian diperjualbelikan.
Apakah pernah ada pemeriksaan sebelumnya?
Apakah aktivitas tersebut pernah dilaporkan?
Apakah instansi terkait pernah melakukan pengecekan?
Dan apabila pernah dilakukan pemeriksaan, apa hasilnya?. Pertanyaan tersebut bukan tudingan bahwa telah terjadi pembiaran. Namun, pengawasan terhadap barang yang memiliki ketentuan khusus tentu harus dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat dan instansi terkait. Polres Kuansing, Satpol PP PKP Kuansing serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang perdagangan dan cukai dinilai perlu melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada sejumlah hal, mulai dari legalitas usaha, dokumen perizinan, kondisi pita cukai rokok, jenis dan jumlah barang, asal produk, hingga legalitas minuman beralkohol yang diperjualbelikan.
Jika ditemukan indikasi rokok ilegal, penelusuran terhadap pemasok menjadi penting.
Begitu pula apabila ditemukan minuman beralkohol tanpa izin. Pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada barang yang terlihat di etalase, tetapi juga memastikan dari mana barang tersebut diperoleh dan bagaimana jalur distribusinya.
“Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil. Kalau memang salah, tindak. Kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan juga kepada masyarakat. Jangan dibiarkan menjadi tanda tanya,” tegas narasumber.
Dugaan tetaplah dugaan sampai ada pemeriksaan dan pembuktian dari pihak berwenang. Karena itu, ada dua kemungkinan yang sama-sama harus dibuka kepada publik.
Jika rokok tanpa cukai dan miras tanpa izin benar ditemukan, masyarakat berhak mengetahui tindakan apa yang diambil.
Sebaliknya, jika setelah diperiksa dugaan tersebut tidak terbukti, publik juga berhak mendapatkan penjelasan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar. Yang menjadi perhatian bukan hanya Toko Dedek.
Kasus semacam ini menyentuh persoalan yang lebih luas. seberapa efektif pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol di wilayah Kuansing?.NadaRiau.com memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik atau pengelola Toko Dedek serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi atas informasi tersebut.(Doni)


