KUANTAN SINGINGI(NadaRiau.com)– Dugaan praktik penampungan hasil perkebunan kelapa sawit ilegal di Provinsi Riau kembali mencuat. Dalam waktu dekat, sejumlah aktivis lingkungan asal Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang dipimpin oleh Padri, bersiap melayangkan laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait aktivitas PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS).
Perusahaan pengolahan sawit yang beroperasi di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi ini, dituding sengaja menampung dan memproduksi Buah Tandan Segar (BTS) yang dipanen dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Serosa.
Gurita Bisnis Berkedok Koperasi Berdasarkan investigasi dan keterangan yang dihimpun oleh para aktivis, pasokan buah sawit ilegal tersebut berasal dari lahan HPT yang dikelola oleh Koperasi Guna Karya. Ironisnya, ada indikasi kuat adanya konflik kepentingan serta aksi monopoli terselubung di balik operasional kedua entitas ini.
“Dari informasi yang kami dapatkan, pemilik PT PCS ini diduga kuat juga merupakan pemilik Koperasi Guna Karya tersebut. Dia orang Medan, bernama Alianto Wijaya. Masyarakat di kampung setempat biasa menyebutnya sebagai PT Merauke,” ungkap Padri tajam.
Padri menegaskan bahwa tudingan ini tidak main-main. Pihaknya mengaku telah memegang sejumlah bukti otentik yang siap diserahkan kepada penegak hukum dan kementerian terkait untuk membongkar kejahatan lingkungan ini.
Dokumen yang menunjukkan adanya pola kemitraan resmi antara PT PCS dengan Koperasi Guna Karya. Bukti Visual Lapangan: Rekaman video yang mendokumentasikan truk-truk bermuatan sawit secara berkala bergerak dari kawasan HPT Desa Serosa langsung menuju pabrik PT PCS.
Padri menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan untuk menjegal iklim investasi di daerah, melainkan demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga kelestarian hutan riau yang kian tergerus.
“Kami sama sekali tidak melarang investor masuk ke Kuansing. Namun, apa yang dilakukan oleh PT PCS ini sudah jelas-jelas menabrak undang-undang yang berlaku. Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami menuntut sanksi yang tegas dan tanpa kompromi,” pungkas Padri menutup keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) maupun pengurus Koperasi Guna Karya belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut.(DONI)


