Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang remaja berinisial MR (20) lantaran diduga mencuri satu unit meteran PDAM milik warga di Jalan Angkasa, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Rabu (12/8/2026) malam.
Kapolsek Senapelan Kompol Dwi Krismiyati melalui Kanit Reskrim AKP Dodi Vivino mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang kehilangan meteran PDAM di depan rumahnya.
“Peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 20.55 WIB. Saat itu, istri korban mendengar suara seperti aliran air dari luar rumah dan meminta suaminya mengecek kondisi di halaman,” kata AKP Dodi, Minggu (16/08/2026).
Saat diperiksa, korban mendapati air mengalir deras dari lokasi pemasangan meteran. Setelah dicek lebih lanjut, meteran PDAM miliknya ternyata telah dicabut dan dibawa kabur oleh seseorang.
“Korban kemudian melihat meteran PDAM miliknya sudah tidak ada. Kondisi air yang mengalir cukup deras kemudian didokumentasikan korban melalui foto dan video, lalu dibagikan ke grup warga,” kata Kanit.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang pria berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut juga terlihat seperti menyembunyikan sesuatu di balik bajunya.
“Ketika hendak didekati petugas, yang bersangkutan langsung melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi,” kata AKP Dodi.
Saat diamankan, pelaku mengakui telah mencuri meteran PDAM milik korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Setelah itu, kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit meteran PDAM yang tertera atas nama Afrizal.
Kanit mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan pencurian tersebut karena faktor ekonomi.
“Untuk sementara, motif pelaku adalah faktor ekonomi. Namun, kami masih mendalami keterangan pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan atau perbuatan lain,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MR diproses dengan Pasal 477 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(sony)


