Pekanbaru (Nadariau.com) – Dalam rapat pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau untuk pembahasan Rancangan APBD Murni 2018, DPRD menegaskan tidak akan membayar tanah eks Kantor Pariwisata Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Pasalnya permasalahan itu sebelumnya sudah inkrah di Pengadilan Mahkamah Agung (MA). Dimana menurut ketua TAPD dahulu telah dikembalikan kepada pemiliknya yang sesuai dengan
putusan MA yang sudah inkrah.
“Jadi Gubernur Riau diminta menghormati putusan MA, dengan tidak berusaha untuk memiliki lahan beserta eks Kantor Pariwisata tersebut,” kata Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldi Jusman, Rabu (04/10/2017).
Noviwaldi mengaku menyerah. Karena tidak ada daya upaya serta cara untuk mengembalikan lahan dan kantor yang sudah dimenangkan oleh pemilik sebelumnya. Yaitu Erizal Muluk mantan Wakil Walikota Pekanbaru.
Olesh sebab itu, DPRD akan memberikan rekomendasi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Riau, untuk mengosongkan kantor tersebut.
Artinya seluruh pegawai dan aktifitas dilingkungan lahan Eks Kantor Pariwisata tidak ada lagi. Supaya tidak ada permasalahan baru akan timbul dikemudian hari.
Diketahui, Eks Kantor Pariwisata telah terjadi sengketa kepemilikkan tanah, antara Erizal Muluk dengan Pemerintah Provinsi Riau.
Sengketa ini mempermasalahkan keabsahan kepemilikan tanah tempat pendirian bangunan. Dalam putusan MA, Erizal Muluk memenangkan gugatannya, sehingga tanah itu sah dimilikinya.
Sejak dimenangkan sengketa ini sampai sekarang, pemilik tanah yang sah sudah meminta Pemerintah Provinsi Riau mengosongkan kantor itu. Sementara bangunan yang ada tidak akan diganti rugi.
Dengan istilah bahasa guyonya, bawalah bangunan itu, tetapi tanahnya ditinggalkan. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Riau tidak bisa berbuat apa-apa lagi.
“Kita sebenarnya bukan tidak mau melakukan ganti rugi, tetapi permasalahan tanah itu sudah inkrah di MA. Namun solusinya, kita harus mencarikan lahan baru untuk dibangun kantor baru,” ujar Noviwaldi. (ind)