Pekanbaru (nadariau.com) – Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menegaskan akan menderek mobil yang parkir diareal terlarang disepanjang Jalan Diponegoro. Pengawasan parkir akan dilakukan setiap saat.
Seperti hari ini, tindakan pengawasan telah dilakukan dengan cara baru tahap melakukan penertiban terhadap kendaraan yang masih parkir.
Pada tahap awal ini, Kasubag UPTD Parkir Sarwono melalui komandan regu, Joni Arianto mengatakan ada menemukan sebanyak 15 kendaraan yang masih memarkirkan kendaraan disana.
Dalam penertiban itu, Dishub langsung memasang stiker tanda peneguran dilarang parkir di sepanjang Jalan Diponegoro.
“Ya tanda ini kita pasang di kendaraan yang masih parkir di areal terlarang. Hal ini kita lakukan agar pemilik kendaraan kedepannya tidak memarkirkan kendaraannya lagi,” ungkap Joni, Rabu (30/08/2017).
Joni menambahkan, ia berharap kepada masyarakat supaya tidak memarkirkan kendaraanya di areal terlarang tersebut.
Jadi sekali lagi diingatkan masyarakat, agar patuh dalam memarkirkan kendaraannya. Jika memang dilarang parkir, maka jangan parkir. Terlebih lagi, di sana ada rambu dilarang parkir.
Diterangkan Joni, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang tidak mematuhi aturan.
“Kita akan beri peringatan kepada pemilik mobil. Jika sudah beberapa kali tidak juga diindahkan, maka kendaraanya akan kita derek,” tutup Joni. (ind)