Jumat, Oktober 23, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Bongkar Gudang Penimbunan Bio Solar di Pekanbaru, 1.400 Liter BBM...

Polda Riau Bongkar Gudang Penimbunan Bio Solar di Pekanbaru, 1.400 Liter BBM Disita

Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 1.400 liter Bio Solar serta seorang pria berinisial NN (47) yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM bersubsidi.

Pengungkapan kasus itu dilakukan di sebuah gudang di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Senin (19/10/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan dan penyelidikan hingga menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Hasilnya, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.400 liter,” kata Kombes Ade, Jumat (23/10/2026).

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi Bio Solar, empat unit baby tank kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter yang berisi Bio Solar.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, NN diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM tersebut. Modus yang digunakan yakni membeli, menjual, dan menyimpan Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken serta baby tank di dalam gudang.

“NN berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan. Modus yang diduga dilakukan adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di gudang tersebut,” jelas Ade.

Atas dugaan perbuatannya, NN disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi pemerintah atau pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tutup Kombes Ade.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer