Rohul (nadariau.com) – Tim Terpadu Perizinan dan Perpajakan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama puluhan personil Satpol PP Pemadam Kebakaran Rohul, menyegel dan menutup aktivitas usaha perkebunan PT Abidin Palmita Bros, di Dusun Kalampaian, Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darusalam.
Tindakan penyegelan tersebut, terpaksa dilakukan Pemda. Karena perusahaan tersebut, tidak melengkapi izin, hingga batas waktu 16 Agustus 2017, sesuai rekomendasi tim terpadu pasca melakukan uji petik.
Kabid Operasional dan Pengamanan Satpol PP Rohul, Arwin Lubis mengatakan, PT Abidin Palmita Bros, merupakan satu dari 3 perusahaan yang sudah dilakukan uji petik oleh tim terpadu. Dari uji petik tersebut, PT Abidin Palmita ternyata tidak memiliki satupun dokumen perizinan.
Seperti izin prinsp, izin lokasi, izin usaha perkebunan, Izin IMB dan izin-izin lainya, yang melekat pada perusahaan perkebunan.
Setelah diberikan waktu hingga 16 agustus 2017, untuk melengkapi izinya, perusahaan itu tidak bisa menunjukan dokumen perizinan. Sehingga Bupati Rohul, SUparman harus bertindak tegas.
“Dengan memerintahkan tim untuk melakukan penyegelan dan menghentikan sementara waktu operasional PT Abidin Palmita Bros,” kata Arwin.
Sementara, Kabid Pendataan Erman mejelaskan, berdasarkan hasil penelaahan tim terpadu, yang turun melakukan Uji petik 7 Agustus lalu, PT Abidin Palmita Bros tidak memiliki satupun dokumen perizinan.
Kondisi tersebut diperparah dengan tidak Koorporatifnya perusahaan dalam memberikan data kepada Bappeda, untuk menghitung berapa kewajiban pajak yang harus dibayarkan perusahaan. Bahkan NPWP perusahaan ini, ternyata bukan berada di KPP Pratama Bangkinang, melainkan berada di medan.
“Secara umum keberadaan perusahaan ini sangat merugikan pemerintah. Karena tidak sepersen pun pajak bisa ditarik, dari perusahaan yang sudah beroperasi belasan tahun ini,” ujar Erman.
Sementara itu Humas PT Abidin Palmita Bros Edwar silalhi membantah jika prusahaanya tidak memiliki izin. Edward berdalih, Perusahaan tempat ia bekerja memiliki izin, hanya saja sebagian izin tersebut berada di Medan dan sebagian lagi masih dalam tahap pengurusan.
Ketika ditanya, izin apa saja yang sedang diurus oleh perusahaan, Edwar terlihat bingung. Dia kemudian berdalih perusahaanya sudah mengurus izin 2 bulan lalu.
“Namun karena syaratnya terlambat sampai dari Medan, maka hingga kini izin tersebut belum dapat diselesaikan,” terang edwar sambil terbata batah.
Penyegelan dan penghentian sementara aktivitas PT Abidin Palmita Bros, sesuai Surat Perintah Tugas Bupati Rohul nomor 300/Satpol-PP/139. Meski sempat terjadi perdebatan antara tim dengan Pihak perusahaan, penyegelan akhirnya bisa dilakukan dengan disaksikan Perwakilan Perusahaan, Badan Pendapatan Daerah, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Desa Muara Dilam, serta Aparat Kepolisian. (tra)