Jumat, Desember 13, 2024
BerandaRegionalPelalawanTak Rekam KTP Masyarakat Pelalawan Batal Nikah

Tak Rekam KTP Masyarakat Pelalawan Batal Nikah

Pelalawan (nadariau) – Bupati Pelalawan HM Harris mengingatkan kepada masyarakat Pelalawan untuk segera melakukan pengurusan perekaman Kartu Tanda Penduduk Eletronik (e-KTP). Karena tenggang waktu perekaman KTP diberikan Menteri Dalam Negeri yaitu sampai pertengahan tahun 2017.

Bagi yang tidak melakukan pengurusan perekaman, maka akan merugikan diri sendiri. Terutama dalam mendapatkan pelayanan publik dibidang pemerintah pusat maupun daerah. Karena nanti pelayanan akan diprioritaskan bagi masyarakat pemegang kartu e-KTP.

“Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP sebaiknya dilakukan sekarang hingga pertengahan 2017. Bagi yang tidak melakukan perekaman maka akan merugikan diri sendiri terutama dalam mendapatkan pelayanan publik,” kata Harris dalam Rapat Koordinasi (Rakor) camat dan lurah tahap I se-Kabupaten Pelalawan, Selasa (28/02/2017).

Harris meminta kepada camat, lurah dan kepala desa dengan memanfaatkan RT/RW, supaya proaktif mensosialisasikan kepada masyarakat tempatan bagi yang belum e-KTP atau tidak memiliki KTP sama sekali untuk segera mengurus perekaman ke kecamatan masing-masing.

Namun bagi masyakarat yang tidak memiliki e-KTP atau mengurus perekaman KTP, maka bisa batal nikah. Karena pelayanan pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di kantor catata sipil hanya kepada pemilik e-KTP.

Selain itu kedepan, pembuatan SIM mengurus asuransi kesehatan, membuat rekening bank dan lain-lain harus menggunakan eKTP. Sementara pelayanan publik ini sangat erat hubungannya dan selalu dilakukan dalam saban waktu. Intinya, maysarkat pasti akan berhubungan dengan pemerintah dalam setiap pengesahan administrasi diri, keluarga maupun perusahaan.

Oleh sebab itu Harris meminta sekali lagi kepada jajaran birokrasi pemerintahan untuk segera melakukan percepatan pengurusan e-KTP. Mulai dari perkotaan sampai ke pelosok daerah.

Jika birokrasi lalai mendesak masyarakat mengajak pengurusan perekaman, maka birokrasi ini juga akan repot sendiri dalam melayani masyarakat yang tidak melengkapi persyaratan administrasi. Sementara masyarakat tersebut harus mendapatkan pelayanan sama seperti orang lain.

“Jadi birokrasi pemerintah harus agresi dan proaktif mengajak masyarakat yang belum e-KTP untuk mengurus e-KTP. Karena birokrasi juga bisa didemo masyarakat karena dikira tidak mampu melayani masyarakat dalam memberikan pelayanan publik. Sebab manfaat e-KTP sangat banyak dan dekat dengan kebutuhan setiap orang,” jelas Harris. (rsn)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer