Pekanbaru (Nadariau.com) – Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau, tengah mendalami kasus penangkapan tenaga kerja asing asal China di Pekanbaru.
Setidaknya, ada 98 orang tenaga kerja asing berhasil dijaring dalam sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan Imigrasi beberapa waktu lalu. Mereka bekerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya. Namun, 35 di antaranya tidak memiliki dokumen resmi visa bekerja. Tak hanya itu, ada pula beberapa dari mereka sama sekali tidak memiliki dokumen paspor maupun visa kunjungan.
“Kita sedang mendalami. Kita juga sudah memanggil pihak PLN dan perusahaan kontraktor penyedia tenaga kerjanya. Kita akan dalami dokumen dari mereka,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau, Ferdinand Siagian kepada media, Rabu (18/01/2017).
Ferdinand menjelaskan, terkait sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku, jika perusahaan atau pemberi kerja mempekerjakan TKA tanpa mempunyai izin, perusahaan telah melanggar ketentuan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan.
Dalam pasal itu, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Ini merupakan tindak pidana kejahatan.
“Bisa jadi deportasi atau sanksi lainnya. Tapi tim kita masih mendalami kasusnya,” imbuhnya.(ind)