Minggu, Januari 19, 2025
BerandaIndeksNasionalPolitik Biaya Tinggi dalam Demokrasi kita

Politik Biaya Tinggi dalam Demokrasi kita

Oleh : Dedi Iskamto, SE.,MM 

 

Dalam pilkada serentak  ditenggarai pula dengan adanya fenomena politik biaya tinggi sebagai salah satu konsekuensi yang harus ditanggung oleh partai politik, bila calon yang diusungnya ingin menang dalam pemilu. Adanya politik biaya tinggi ini hanya akan melahirkan politik plutokrasi, yakni sistem politik yang hanya menempatkan orang-orang dengan kekuatan finansial yang besar yang akan terpilih. Dalam system seperti ini, parpol menetapkan kriteria bakal calon terpilih yang akan diusungnya menjadi calon kepala daerah adalah seseorang yang memiliki kekuatan logistik yang besar. Sementara calon yang tidak memiliki kemampuan logistik yang kuat, walaupun memiliki integritas dan kemampuan memimpin daerah, tetap saja akan tersingkirkan dalam peta politik.

 

Fenomena politik biaya tinggi ini dapat dilihat pada saat partai politik dalam mengusung calon di pilkada lebih pada pertimbangan kemampuan finansial calon yang bersangkutan. Dalam rekruitmen lebih terkesan para sang calon yang membutuhkan “perahu” partai politik . Dalam salah satu sumber disebutkan bahwa harga yang dipatok oleh partai politik antara Rp 1 miliar hingga 2 miliar bagi satu calon bupati yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) (Kompas, 19 April 2005). Di Pemilihan gubernur Riau seorang kandidat harus menyediakan “uang pinangan” sedikitnya Rp. 400 juta per kursi demi mendapatkan “perahu”. Dalam hal ini semakin strategis posisi parpol, jumlah uang lamaran semakin besar (Kompas, 6 Juli 2011).

 

Adanya biaya politik tinggi memunculkan terjadinya politik transaksional dalam pilkada. Ketika kemampuan dana calon menjadi pertimbangan, maka terbuka ruang bagi masuknya sumber-sumber dana dari pihak luar, termasuk kemungkinan masuknya dana illegal. Studi Syarif Hidayat (2006) yang menemukan bahwa modal ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing kandidat kepada daerah/wakil kepala daerah cenderung merupakan kombinasi antara modal pribadi dan bantuan donatur politik (pengusaha), serta sumber-sumber lain.

 

Dalam kontestasi politik termasuk pilkada secara langsung, jelas membutuhkan biaya politik. Biaya politik ini tidak hanya dipakai untuk membiayai pelaksanaan kampanye, tetapi juga untuk membangun relasi dengan para (calon) pendukungnya, termasuk di dalamnya adalah modal untuk memobilisasi dukungan pada saat menjelang dan berlangsungnya tahapan kampanye. Dana politik memiliki makna penting menjadi “penggerak” dan “pelumas” mesin politik yang dipakai. Di dalam musim kampanye, misalnya membutuhkan uang yang cukup besar untuk membiayai berbagai kebutuhan seperti mencetak poster dan spanduk, membayar iklan, menyewa kendaraan untuk mengangkut pendukung, dan berbagai kebutuhan lainya, termasuk untuk pengamanan. Bahkan, dana politik ini merupakan prasyarat utama ketika calon itu bukan berasal dari partai yang mencalonkannya, yang juga sangat menentukan strategi pemenangan yang dijalankan masing-masing kandidat dan tim suksesnya. Dana politik ini merupakan modal yang sangat diperlukan untuk membiayai semua tahap-tahap pilkada oleh kandidat dan tim pemenangan.

Leo Agustino dan Muhammad Agus Yusoff (2010) mengatakan bahwa “untuk membiayai itu semua (mendanai pelbagai biaya aktivitas kampanye, biaya menyewa pakar political marketing, biaya untuk membangun sarana fisik di kantung-kantung pundi, biaya image building danimage bubbling (pensuksesan diri calon) dan banyak lagi), banyak calon yang tidak memiliki cukup dana. Maka dari itu, calon kepala daerah acap kali mencari para pengusaha untuk bergabung sebagai investor politik. Sebagai imbalan investasi atas keikutsertaan mereka (sebagai pelabur/investor politik) dalam memenangkan calon dalam pilkada, maka para pengusaha dijanjikan akan mendapat banyak hak istimewa (perlindungan ekonomi dan politik).

Penulis: Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Riau 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer