Pekanbaru (Nadariau.com) – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, mengamankan seorang pria pecatan polisi lantaran terlibat peredaran narkotika jaringan internasional.
Pelaku inisial FH (36) yang pernah berdinas di Polda Riau ini ditangkap besama lima orang tersangka lainnya. Lima tersangka lainnya yang turut dibekuk yakni AS (39), F (37), H (44), MC (42) dan HA (26).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, dari pelaku, pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram lebih dan satu unit senjata airsoft gun. Keenam tersangka ditangkap di 3 lokasi berbeda pada Senin (10/06/2024) kemarin
“Dari enam tersangka ini salah satunya yang berinisial FH mantan anggota Polri yang di berhentikan (PTDH) pada tahun 2023. Dia terakhir berdinas di Yanma Polda Riau dengan pangkat terkahir Brigadir,” Kata Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kasubdit III, AKBP Edi Munawar, Jumat (14/06/2024).
Dia menjelaskan,pelaku dipecat karena tersandung masalah narkoba.Kala itu dia sebagai pemakai. Setelah dipecat, FH kemudian menjadi blm pengedar narkoba dan mendapatkan barang haram itu dari jaringan internasional.
“Dari tangan FH kita berhasil menyita satu kilogram sabu. Kita lakukan undercover buy kepada para tersangka dan dia sebagai penjual. Saat dites urine pelaku positif metamphetamine. Kalau dilihat dari barang bukti ada kaitannya dengan jaringan internasional,” ungkapnya.
Keenam pelaku saat ini di tahan di ruang tahanan Polda Riau dan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.
“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba contohnya tersangka FH mantan anggota Polri yang sudah dipecat karena kasus narkoba,” pungkasnya.(sony)


