Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir mengamankan seorang nasabah Adira Finance, berinisial BK alias Berry (34) lantaran menjual sepeda motor yang kredit.
Kapolsek Rumbai Pesisir saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim IPDA Petrus PAG, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka ditangkap Senin (25/5/2024) kemarin di rumahnya,” kata IPTU Petrus, Rabu (12/06/2024).
Penangkapan, lanjut Kanit berawal dari adanya laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan pihak leasing, PT Adira Finance pada 10 Mei 2024 lalu.
Dalam laporannya, selaku penagih angsuran kredit PT Adira Finance datang ke rumah pelaku, di Perumahan Surya Mandiri Teropong, Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (22/04/2024) lalu.
“Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan,” ungkapnya.
Dua pekan penyelidikan, keberadaan pelaku terendus polisi. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya, di Perumahan Surya Mandiri Teropong, Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Interogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, sepeda motor jenis Yamaha NMax BM 3156 ABW yang masih berstatus kredit telah dipindahtangankan ke pihak ketiga alias dijual seharga Rp14 juta tanpa sepengetahuan leasing.
Hal itu terungkap setelah pelaku yang merupakan debitur Adira ini menunggak pembayaran selama 4 bulan angsuran.
“Motor tersebut sudah menunggak 4 bulan dan tersangka baru bayar satu kali angsuran,” kata Kanit.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kanit.
Diterangkannya, kejadian berawal saat Bayu, selaku penagih angsuran kredit PT Adira Finance datang ke rumah pelaku, di Perumahan Surya Mandiri Teropong, Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (22/04/2024) lalu.
Tujuannya menagih angsuran kredit sepeda motor pelaku yang sudah menunggak selama empat bulan. Disaat bersamaan, pelaku juga tidak dapat menunjukkan sepeda motor yang ia kredit.
“Sepeda motor itu sudah empat bulan nunggak kreditnya, sementara tersangka baru sekali bayar angsurannya,” terang Kanit.
Saat akan dilakukan penarikan unit, pelaku tidak dapat menunjukkan sepeda motor tersebut. Akibat perbuatannya PT Adira Finance menderita kerugian sekitar Rp 46 juta dan membuat laporan ke pihak kepolisian.
“Tersangka disangkakan pasal 36 undang-undang nomor 42 tentang jaminan Fidusia, dengan ancaman 2 tahun kurungan penjara,” tutup Kanit.
Sementara ditempat terpisah, Regional Collection Head PT Adira Finance, Tengku Zainal Arifin SE mengaku sangat menyayangkan hal tersebut.
Dirinya menghimbau kepada seluruh nasabah Adira Finance agar tidak memindah tangankan objek jaminan fidusia, baik sepeda motor ataupun mobil kepada pihak ketiga (take over) tanpa sepengetahuan perusahaan.
“Kepada debitur diminta jangan memindah tangankan objek jaminan fidusia secara sepihak, bila ada kendala pembayaran lakukan komunikasi dengan pihak Adira untuk dicarikan solusi, karena take over sepihak bisa membuat nasabah berurusan dengan hukum,” kata Tengku Zainal.
Didampingi Cluster Collection Head (CCH) Pekanbaru Hendri Sofyan, Tengku Zainal mengaku, sebelum menempuh jalur hukum pihaknya telah beberapa kali melakukan kunjungan ke rumah nasabah untuk terus menjalin komunikasi.
Tujuannya untuk mengetahui kendala yang dihadapi dan berupaya mencari solusi terbaik.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atas mobil ini, agar tidak bermasalah di kemudian hari.(sony)


