Pekanbaru (Nadariau.com) – Baru 2 pekan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkoba berinisial GU (38), kembali ditangkap polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba di Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,99 gram, timbangan digital serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Pelaku ditangkap Jumat (31/5/2024) kemaren, saat berada di warung tepatnya dalam kebun karet yang berada di Dusun Simpang l, pelaku merupakan bandar dan pemakai,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Rabu (12/06/2024).
Dijelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim dari Polsek Rambah Hilir melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Lalu pelaku bersama barang bukti yang digelandang kepolsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Kombes Manang menambahkan bahwa pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru 2 minggu baru bebas.
“Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(sony)