Bengkalis (Nadariau.com) – DS (23) wanita asal Bengkalis ini terpaksa harus melahirkan anak kelimanya dibalik Jeruji Besi lantaran ia terlibat peredaran narkotika jenis sabu yang ia lakoni bersama sang suami.
Wanita yang tengah hamil 5 bulan ini ditangkap pihak kepolisian karna kedapatan mengedarkan sabu di rumahnya yang berada di Jalan Sukajadi, Desa Batang Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Bukan hanya DS pihak Kepolisian juga mengamankan suaminya berinisial AZ (32). Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,48 gram.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, kedua pasutri ini diamakan petugas pada Sabtu (01/06/2024) kemaren.
“Wanita yang tengah hamil 5 bulan ini kita tangkap bersama suaminya,” kata Kombes Manang, Senin (03/06/2024).
Kombes Manang menjelaskan, penangkapan pasutri ini berawal dari adanya informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa dirumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, Kasubdit I Ditesnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Sebayang bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” jelas Kombes Manang.
Saat dilakukan penggeledahan dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu seberat 5,23 gram yang disimpan didalam sebuah dompet serta 1 paket kecil sabu seberat 0,25 gram yang diselipkan di celana dalam tersangka AZ.
“Selain sabu seberat 5,48 gram, kita juga berhasil menyita 1 timbangan digital dan 2 unit handphone Android merek Samsung dan Xiomi,” kata Kombes Manang.
Saat diintrogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar didaerah tersebut.
“Selain itu kedua tersangka mengaku sudah lama mengedarkan sabu didaerah tersebut,” kata Kombes Manang.
Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolda Riau guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan mereka, pasutri empat anak itu terancam jeratan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutup Kombes Manang.(sony)


