Rabu, April 22, 2026
BerandaHeadlineUndercover Buy, Polda Riau Ringkus 2 Pengedar, 154,7 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Undercover Buy, Polda Riau Ringkus 2 Pengedar, 154,7 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Subdit 3 Diresnarkoba Polda Riau meringkus 2 pengedar sabu saat akan bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy) di Jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (24/05/2024) malam kemaren, sekitar pukul 22.00 Wib.

Dari tangan kedua tersangka yang masing-masing berinisial RA (27) serta AS (25) ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 paket sedang serta 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 154,7 Gram.

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki bisa menyediakan narkotika jenis sabu.

Usai mendapat informasi tersebut, Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar bersama tim langsung menuju ke TKP melakukan undercover buy untuk memancing pelaku dengan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons setengah kepada tersangka dan sepakat bertransaksi di Jalan Kubang Raya.

Sesampainya di TKP, datang 2 orang pelaku menggunakan Mobil Toyota Avanza warna Putih dengan Plat B 1520 WGY.

“Saat pelaku memperlihatkan barang bukti, anggota kita langsung meringkus kedua pelaku,” kata Kombes Manang, Jumat (31/05/2024).

Dari dalam mobil para pelaku petugas berhasil mengamankan 3 bungkus sedang sabu seberat 154,7 gram.

“Saat diintrogasi pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang bandar yang saat ini masih kita buru,” kata Kombes Manang.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Riau guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutuk Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer