Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaHeadlineCabuli 5 Anak Muridnya, Seorang Guru di Kabupaten Pelalawan Ditangkap Polisi

Cabuli 5 Anak Muridnya, Seorang Guru di Kabupaten Pelalawan Ditangkap Polisi

Pelalawan (Nadariau.com) – Seorang guru di Kabupaten Pelalawan diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Pelalawan lantaran telah mencabuli 5 orang anak muridnya di salah satu sekolah SMP di Kecamatan Kerinci, Kabupaten Pelalalawan.

Pelaku berinisial TF yang diduga penyuka sesama jenis ini mencabuli anak muridnya dengan cara memainkan kemaluan para korban diruang pribadi di sekolah tempat ia mengajar.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, aksi pencabulan tersebut diketahui pertama kali pada Jumat (17/05/2024) malam kemaren, sekitar pukul 20.00 Wib, dimana pada saat itu salah seorang korban berinisial MS menelpon temannya berinisial RA menanyakan apakah kemaluannya juga dipegang oleh pelaku.

“Mendengar hal itu ibu MS langsung bertanya kepada korban apa yang telah terjadi di sekolahnya dan dijawab oleh sang anak bahwa kemaluannya serta teman-temannya dipegang oleh pelaku dan pelaku menyuruh anak korban memegang kemaluannya,” kata AKBP Suwinto, Jumat (24/05/2024).

Mendengar hal itu, ibu korban tak terima dan langsung membuat laporan ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut.

“Usai menerima laporan ibu korban kita langsung mengamankan pelaku saat berada dikediamannya, pada Senin (20/05/2024) kemaren,” kata Kapolres.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan pelecehan terhadap 5 orang anak muridnya masing-masing berinisial MS, RA, N, AD serta HD yang keseluruhannya berjenis kelamin laki-laki.

“Motif pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut, lantaran ia diduga pernah menjadi korban sebelumnya,” AKBP Suwinto.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 82 Ayat (2) dan (1) Undang – Undang No : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman Penjara selama 15 tahun,” tutup Kapolres.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer