Pekanbaru (Nadariau.com) – Polsek Tenayan Raya pada Kamis (01/02/2024) dan Jumat (02/02/2024) kemaren telah membebaskan 2 pelaku penganiayaan melalui Restoratif Justice.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino membenarkan bahwa pihaknya telah mendamaikan 2 kasus penganiayaan yang dilakukan 2 orang tersangka.
“Dimana kasus yang pertama terjadi pada Selasa (23/01/2024) pagi lalu, sekitar pukul 05.45 Wib di Jalan Enau, Kelurahan Rejosari, dimana pada saat itu tersangka Syah Indra Putra (46) menganiaya korban bernama Multachdi (54) mengunakan sebatang bambu sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dibagian tubuhnya dan melaporkan aksi penganiayaan tersebut ke Polsek Tenayan Raya,” kata IPTU Dodi Vivino.
Kemudian, lanjut Kanit, kasus yang kedua terjadi pada Senin (15/01/2024) dini hari lalu, sekitar pukul 01.30 Wib, di Jalan Budi Mulia, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, dengan tersangka bernama Sokhi Janolo Gorli (27) dan Tinus (DPO) sementara korbannya bernama Rahmad Syahputra (31).
“Dimana pada saat itu pelaku bersama beberapa orang rekannya mengeroyok korban dilokasi tersebut sehingga mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup serius dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Tenayan Raya,” kata Kanit Reskrim.
Usai menerima laporan korban, tambah Kanit, pihaknya langsung mengamankan kedua pelaku guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Beberapa hari kemudian, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial berupaya memfasilitasi mediasi kedua belah pihak.

Kemudian dihadapan pihak kepolisian para pihak sepakat berdamai dan para pelaku bersedia melakukan pengobatan secara fisik dan mental korban.

“Kemudian para pelaku juga bersedia membayar biaya pengobatan para korban dan berjanji akan melaksanakan isi perjanjian perdamaian ini dengan sebaik-baiknya,” kata IPTU Dodi Vivino.
Kanit menyebutkan turut hadir dalam proses restorative justice tersebut keluarga kedua belah pihak, Kanit Reskrim serta beberapa orang saksi.
“Semua pihak bersyukur atas kesepakatan perdamaian dalam perkara ini, sehingga perkara serupa diharapkan jangan pernah terjadi lagi,” tutup Kanit.
Usai menandatangani perjanjian damai disaksikan pihak kepolisian kedua pelaku langsung dibebaskan dari sel tahanan Mapolsek Tanayan Raya.(sony)


