Rabu, Februari 18, 2026
BerandaIndeksEkonomiRumah Makan Buka Selama Ramadhan Harus Memakai Spanduk Non Muslim

Rumah Makan Buka Selama Ramadhan Harus Memakai Spanduk Non Muslim

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]

Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, mengingatkan ke pemilik rumah makan dan kedai kopi untuk komit mematuhi aturan selama Ramadhan 1439 H.

“Seperti memasang spanduk bertuliskan ‘Rumah makan non Muslim’ bagi rumah makan non muslim yang tetap buka selama bulan puasa,” kata Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Kamis (17/05/2018).

“Himbauan agar rumah makan memasang spanduk non muslim ini kan sudah berdasarkan hasil rapat Muspida, rapat lembaga keagamaan dan ormas Islam se-Kota Pekanbaru,” ulasnya.

Untuk memastikan aturan Ramadhan oleh pelaku usaha, Agus mengajak semua pihak seperti RT dan RW sama-sama mengawasi aktivitas rumah makan di wilayah masing-masing.

“Begitu juga dengan tempat hiburan. Kalau ada yang terindikasi melanggar aturan, laporkan ke kita,” pinta mantan Perwira TNI AD berpangkat Kolonel ini.

Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar, Satpol PP bakal melakukan penertiban dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer