Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan 6 orang pelaku pemerasan tamu hotel berkedok wanita panggilan Mi_Chat.
Ke enam tersangka 4 diantaranya pria yang masing-masing berinisial FF (26), RA (19), DS (31) dan TH (27) serta dua orang wanita yang dijadikan umpan saat beraksi yang masing-masing berinisial LP (22) dan MS (26) diamanakan petugas saat berada di Hotel Bintang lima, jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Minggu (11/09/2023) dinihari kemaren, sekitar pukul 01.00 Wib.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit, AKP Syafnil mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka berdasarkan laporan korban berinisial SD (31) yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh para tersangka hingga menderita kerugian sebesar Rp.6,4 Juta.
“Korban mengaku diperas oleh para tersanga saat menginap di Wisma Jalur, Jalan Punai, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru,” kata AKP Syafnil, Selasa (12/09/2023).
Kapolsek menjelaskan, aksi pemerasan tersebut terjadi, pada hari Minggu (10/09/2023) siang kemaren, sekitar pukul 15.00 Wib, dimana pada saat itu korban menginap di Wisma Jalur kamar 306.
“Korban kemudian memesan 2 orang wanita panggilan menggunakan aplikasi Mi_Chat, namun 2 orang wanita tersebut datang bersama 4 orang laki-laki yang punya hubungan kedekatan,” ungkap Kapolsek.
Didalam kamar tersebut, lanjut Kapolsek, korban kemudian diancam oleh para pelaku serta dimintai uang tunai sebesar Rp.6,4 Juta dengan paksa dengan alasan telah dirugikan oleh korban.
“Tak terima ulah para pelaku, korban kemudian membuat laporan polisi le Mapolsek Bukit Raya guna pengusuta lebih lanjut,” kata AKP Syafnil.
Usai menerima laporan korban, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu para pelaku.
“Keesokan harinya Kanit Reskrim mendapat laporan dari masyarakat bahwa para pelaku berada di hotel bintang 5 Jalan Arifin Ahmad,” katanya.
Tampa membuang waktu Kanit reskrim bersama anggota opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan.
“Para pelaku berhasil kita amankan dalam satu kamar di hotel tersebut, kemudian kita melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai milik korban sebesar Rp.1,5 juta serta barang bukti lainnya,” kata Kapolsek.
Saat ini, tambah Kapolsek, para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


