Jumat, Maret 13, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Limapuluh Tetapkan Oknum Lurah Tj Rhu Sebagai Tersangka Pencabulan

Polsek Limapuluh Tetapkan Oknum Lurah Tj Rhu Sebagai Tersangka Pencabulan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidik Unit Reskrim Polsek Limapuluh akhirnya menetapkan oknum lurah Tanjung Rhu berinisial RU (56) sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang anggota Panwaslu yang terjadi pada Rabu (30/08/2023) siang lalu.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priambodo mengatakan, penetapan tersangka terhadap RU (56), setelah pihaknya mencukupi 2 alat bukti.

“Setelah melakukan gelar perkara di Polresta Pekanbaru terlapor berinisial RU kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap korban berinisial ME (38),” kata Kapolsek Limapuluh didampingi Kanit Reskrim, IPTU Leo, Jumat (08/09/2023) malam.

Selain itu, tambah Kapolsek, penyidik juga telah mengumpulkan keterangan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi pencabulan yang diduga dilakukan oleh tersangka RU.

“Beberapa orang saksi juga sudah kita mintai keterangannya termasuk beberapa orang saksi ahli sebagai alat bukti tambahan,” kata Kompol Bagus.

Terhadap tersangka, tambah Kapolsek, langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Limapuluh.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lima Puluh guna menjalani Proses hukum selajutnya, atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 6 huruf a UU.RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencabulan tersebut terjadi saat korban bekerja sebagai Panwaslu di Kantor Lurah Tanjung Rhu, saat itu korban akan berpamitan untuk pulang kepada tersangka RU yang menjabat sebagai Lurah di kelurahan Tanjung Rhu tersebut.

“Kemudian korban bersalaman dengan tersangka, setelah bersalaman tersangka tiba-tiba meraba Payudara korban dan langsung meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kompol Bagus.

Atas kejadian tersebut korban tidak senang lalu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.

“Usai menerima laporan korban penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, lalu kemudian pada Hari Jumat (08/09/2023) siang sekitar pukul 15.00 Wib pelaku di naikkan statusnya dari Saksi menjadi tersangka, selanjutnya pelaku diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

Seperti diketahui sebelumnya, Oknum lurah di Kota Pekanbaru berinisial RU diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anggota Panwaslu di wilayah setempat, Rabu (30/08/2023) siang.

Diketahui RU yang menjabat sebagai lurah di Kantor Lurah Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru melakukan aksi cabulnya terhadap korban berinisial ME (38) di kantor lurah tersebut.

“Iya, laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek Limapuluh melalui Kanit Reskrim Iptu Leo Putra Dirgantara MH.

Ia mengaku, akan melakukan penyelidikan terkait masalah ini. Ia akan melakukan gelar perkara dan jika memenuhi unsur pidana, akan menetapkan tersangka terhadap RU.

“Jika memenuhi unsur bisa kita tetapkan tersangka,” katanya.

Sementara, Oknum Lurah berinisial RU saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa saat itu dirinya terburu-buru hendak rapat ke kecamatan sehingga menyenggol bagian tubuh sensitif M.

“Saat itu si M (korban-red) datang bersama  temannya F ke ruangan saya. Pintu terbuka dan tidak terkunci. Saat salaman dan karena saya terburu-buru ingin ke kecamatan, tersenggol bagian dadanya,” kata Lurah RU, saat dikonfirmasi wartawan melalui tlp selulernya.

RU mengaku tidak sengaja menyenggol area sensitif saat M menyalami dan bermaksud mencium tangannya.

“Jadi si M menyalami tangan saya dan dicium. Karena terburu-buru saya tarik tangan dan tersenggol bagian itunya,” terang RU.

RU juga membantah tuduhan M yang sebelumnya juga pernah dilecehkan olehnya. M menyebut R sebelumnya pernah meraba bokongnya.

“Astaga, kalau itu fitnah. Itu tidak ada. Kejadiannya hampir sama saat kemarin. Saya terburu-buru,” kata RU.

“Kalau memang saya ingin niat jahat, kenapa pintu terbuka. Harusnya tertutup. Lagian Sekretaris Lurah saya ada di sana saat itu. Jadi tidak mungkin itu,” tutupnya.

Diketahui kejadian berawal ketika, korban yang merupakan Panwaslu di kelurahan tersebut pamit untuk pulang kepada RU sekitar pukul 13.30 WIB. Korban yang berstatus janda menyalami RU karena ingin pulang usai menjalankan tugas.

Disaat bersamaan, tangan oknum lurah langsung meraba payudara korban. Atas kejadian itu sontak membuat korban kaget. Sementara RU pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer