Selasa, Maret 3, 2026
BerandaIndeksHukrimLaunching Program Jaga Kampus, Kajati Riau Teken MOU dengan Tiga Universitas Terbesar...

Launching Program Jaga Kampus, Kajati Riau Teken MOU dengan Tiga Universitas Terbesar di Riau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Supardi Melakukan Penandatanganan Memorendum Of Understanding (MOU) bersama Universitas Riau (UNRI), Universitas Islam Riau (UIR) dan Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), sekaligus melaunching Program Jaga Kampus di Aula Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kajati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (06/09/2023) pagi, sekitar pukul 10.00 Wib.

Dalam sambutannya Rektor UNRI, Sri Indarti selaku perwakilan dari universitas yang melakukan penandatangan Nota Kesepahaman menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kajati Riau, Dr Supardi yang telah memfasilitasi kegiatan Memorendum Of Understanding (MOU) Nota Kesepahaman Antara UNRI, UIR, dan UMRI.

“Kami berharap dengan telah ditandatanganinya MOU Nota Kesepahaman ini dapat terlaksana dengan baik dan bermanfaat untuk kita semua,” kata Rektor UNRI, Sri Indarti.

Sementara, Kajati Riau Dr. Supardi dalam sambutannya menyampaikan bahwa bagi Kejaksaan penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan penjabaran ketentuan Pasal 33 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Adapun maksud dan tujuan dari penandatanganan kesepakatan bersama ini antara lain adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum yang tidak saja berperan melaksanakan tugas di bidang perspektif Hukum Pidana, tetapi juga berperan di bidang pencegahan diantaranya pencegahan Radikalisme, Terorisme, dan Tindak Pidana Korupsi dalam rangka penguatan karakter yang dimulai dari sekolah sampai perguruan tinggi, sehingga perlu di bina program jaringan pencegahan korupsi kampus (Jaga Kampus) dan anak- anak penerus bangsa dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman,” kata Kajati.

Dan juga, tambah Kajati, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dam Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kategori Perbuatan Yang Dilarang adalah melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

“Disamping itu juga, Kejaksaan juga akan memberikan pelayanan hukum terhadap pengamanan pengelolaan dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh satuan kerja Dinas Pendidikan Provinsi Riau,” kata Dr Supardi.

Kajati menjelaskan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini sekaligus merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga dalam rangka ikut serta memberikan konstribusi bagi Pembangunan Nasional sesuai denyan tugas dan wewenang masing- masing. Civitas Akademika Kampus baik pejabat rektorat tak perlu ragu- ragu membuat kebijakan khususnya yang terkait dengan anggaran. Kejaksaan Tinggi Riau lewat Program Jaga Kampus akan memberikan pendampingan hukum dalam pembuatan kebijakan.

“Saya berharap melalui penandatangan Memorendum Of Understanding (MOU) ini, Pihak Universitas bisa berkonsultasi kepada jaksa, sehingga kedepannya tidak ada lagi pelanggaran penggunaan anggaran yang terjadi karena Pihak Universitas tidak memahami aturan,” tutup Kajati.

Adapun isi dari Kesepahaman Bersama yang dibacakan oleh Kepala Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, ini diantaranya,

1. Sepakat untuk melakukan kerjasama di bidang Intelijen dalam Program Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) Kampus, Terorisme dan Radikalisme.

2. Kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama dalam hal penyelesaian masalah hukum dalam Program Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) Kampus dan pencegahan dini Radikalisme dan Terorisme yang meliputi :

a. Melakukan pengkajian, pembahasan, secara bersama- sama terkait peraturan perundang- undangan yang berlaku
b. Melakukan sosialisasi di lingkungan Universitas terkait tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.
c. Melakukan penerangan hukum ataupun perkuliahan umum secara bersama- sama baik di lingkungan kampus, pemerintah provinsi Riau, dan masyarakat
d. Memfasilitasi Mahasiswa/ i terkait keperluan akademis
e. Memfasilitasi permintaan Kejaksaan Tinggi Riau terkait ahli dari lingkungan Universitas untuk keperluan tugas pokok dan fungsi
f. Memberikan kemudahan kepada pegawai Kejaksaan Tinggi Riau yang berkuliah di Universitas, baik S-1, S-2, maupun S-3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer