Pekanbaru (Nadariau.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kamis (16/04/2026) petang, nyaris berujung tragis.
Seorang pelaku berinisial MR (21) hampir menjadi korban amukan massa setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor milik warga.
Beruntung, nyawa pelaku berhasil diselamatkan anggota opsnal Polsek Rumbai yang turun langsung ke lokasi usai menerima laporan warga melalui Call Center 110.
Kapolsek Rumbai, Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut, respons cepat petugas tak lepas dari laporan masyarakat.
“Benar, pelaku berhasil kita amankan dan selamatkan dari amukan massa berkat laporan warga melalui Call Center 110,” kata IPTU Dodi Vivino.
Peristiwa itu bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman sebuah kios yang masih dalam tahap pembangunan. Saat itu, korban tengah mencari rumput di sekitar lokasi.
Namun, hanya berselang beberapa menit, korban terkejut mendapati sepeda motornya telah raib. Ia pun langsung melakukan pencarian dan melihat dua pria mencurigakan sedang mendorong motor miliknya.
Tanpa membuang waktu, korban bersama rekannya melakukan pengejaran. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah mereka berhasil menghentikan pelaku saat hendak membawa kabur sepeda motor ke arah sebuah rumah kosong.
“Satu pelaku berhasil diamankan warga, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax,” jelas Dodi.
Warga yang emosi sempat menghakimi pelaku hingga nyaris babak belur. Situasi akhirnya dapat dikendalikan setelah polisi tiba di lokasi dan segera mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9 juta.
Saat ini, pelaku MR telah diamankan di Mapolsek Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil kabur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(sony)


