Rabu, Juni 10, 2026
BerandaHeadlinePolsek Mandau Gagalkan Transaksi Sabu di Bathin Solapan, 2 Paket Besar Diamankan

Polsek Mandau Gagalkan Transaksi Sabu di Bathin Solapan, 2 Paket Besar Diamankan

Bengkalis (Nadariau.com) – Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial MR (25) saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Lapangan Heli Km 12, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan dua paket besar sabu.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus digencarkan di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu (10/6/2026).

Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan, tim bergerak ke lokasi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan tersangka MRR.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar diduga sabu, satu unit telepon genggam, dua tabung penyimpanan, satu kotak rokok, satu plastik pembungkus, satu unit timbangan digital, 20 lembar plastik pack ukuran besar, satu sendok takaran, serta uang tunai sebesar Rp1.585.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, mengungkapkan barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Selain sabu, petugas juga menemukan timbangan digital dan sejumlah plastik kemasan yang biasa digunakan untuk membagi narkotika sebelum diedarkan. Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Primadona.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi pun terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terkait dengan tersangka. Pemasok barang tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian dan saat ini sedang dalam proses pengejaran oleh tim,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kompol Primadona menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi narkoba.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Kami membutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat. Jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada kami. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Kapolsek.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polsek Mandau juga mengimbau warga untuk memanfaatkan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis guna melaporkan gangguan kamtibmas, tindak pidana, maupun informasi terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer