Kamis, Maret 5, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Bukit Raya Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan mobil Colt Diesel Beberapa Jam...

Polsek Bukit Raya Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan mobil Colt Diesel Beberapa Jam Usai Beraksi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Raya dibantu anggota Polres Rohil berhasil mengamankan JS (18) pelaku penggelapan mobil Colt Diesel milik CV Sinar Terang Engneering beberapa jam usai beraksi, pada Jumat (23/06/2023) siang kemaren, sekitar pukul 12.00 Wib.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pelaku JS (18) berhasil diamankan petugas saat berusaha kabur melarikan mobil colt diesel milik korban di daerah Ujung Tanjung, Kabupaten Rohil.

“Tersangka JS berhasil kita amankan saat berada di daerah Ujung Tanjung,” kata Kapolsek.

Dari tangan tersangka, tambah Kapolsek, petugas berhasil mengamankan barang bukti mobil Canter Colt Diesel warna kuning BM 9078 TH milik korban.

“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti mobil Colt Diesel milik korban,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan sebuah mobil colt diesel BM 9078 TH saat terparkir di depan kantor CV Sinar Terang Engneering yang berada di Jalan Seokarno Hatta, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marporyan Damai Pekanbaru, pada Jumat (23/06/2023) pagi kemaren, sekitar pukul 05.30 Wib.

“Dari laporan tersebut, anggota Reskrim dibawah pimpinan IPTU Lukman langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil rekaman CCTV terlihat bahwa tersangka JS yang juga merupakan pekerja di perusahaan ini yang membawa kabur mobil tersebut,” kata Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tambah Kapolsek, Kanit reskrim kemudian melacak keberadaan pelaku dan diketahui bahwa pelaku berada di kota Ujung Tanjung.

“Dari informasi tersebut Kanit Reskrim langsung menghubungi anggota Polres Rohil untuk menghadang pelaku saat melintasi jalan tersebut dan sekitar pukul 12.00 Wib anggota Polres Rohil berhasil mengamankan pelaku serta mobil milik korban,” kata Kapolsek.

Kemudian, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim berserta anggota Piket Reskrim langsung menjemput tersangka beserta barang Bukti untuk dibawa ke Polsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 jo pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer