Rabu, September 23, 2026
BerandaHeadlineSidang Larshen Yunus, Saksi Ungkap Diminta Rp56 Juta dan Mengaku Dapat Ancaman

Sidang Larshen Yunus, Saksi Ungkap Diminta Rp56 Juta dan Mengaku Dapat Ancaman

Pekanbaru (Nadariau.com) – Sidang perkara dugaan pemerasan dan penipuan dengan terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus (35) yang mengaku sebagai ketua KNPI Riau, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (23/09/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Habibi menghadirkan Martin Manoluk sebagai saksi pelapor.

Martin diketahui saat peristiwa yang didakwakan terjadi menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Martin mengaku tidak memiliki persoalan sebelumnya dengan Larshen Yunus. Namun, ia menyebut tiba-tiba muncul sejumlah pemberitaan yang menurutnya memojokkan dirinya dan keluarganya.

“Tidak ada (masalah sebelumnya). Tiba-tiba ada berita-berita memojokkan keluarga,” kata Martin dalam persidangan.

Martin menyebut pemberitaan tersebut antara lain memuat foto dan informasi mengenai dugaan gaya hidup mewah atau flexing. Ia juga mengaku terdapat pemberitaan yang dinilainya mengadu dirinya dengan pimpinan maupun aparat penegak hukum (APH).

“Ada flexing, foto mengadu saya dengan pimpinan, saya dengan APH. Ada beberapa media,” ujarnya.

Martin kemudian menjelaskan keterkaitannya dengan Larshen Yunus. Menurut Martin, Larshen pernah memberikan komentar terkait pemberitaan yang beredar.

Martin mengaku sempat meminta agar pemberitaan tersebut dikoreksi. Namun, berdasarkan keterangannya, permintaan tersebut tidak langsung ditindaklanjuti.

“Saya pernah minta tolong koreksi di media. Kata mereka, tidak berani karena harus izin dari Pak Larshen,” ungkapnya.

Martin juga mengaku pernah berkomunikasi langsung dengan Larshen untuk menanyakan mengenai pemberitaan tersebut.

“Saya tanya, berita ini apa? Beliau bilang hanya komentator saja. Setelah itu, saya minta koreksi. Saya pernah menyampaikan hak jawab, tetapi tak pernah diindahkan,” katanya.

Menurut Martin, dalam komunikasi tersebut Larshen menyampaikan akan ada pihak yang menghubunginya. Tak lama berselang, Martin mengaku dihubungi seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Aji Panangi. Ia menyebut dari informasi yang diterimanya, Aji Panangi memiliki jabatan di organisasi KNPI.

“Saya dapat perintah dari ketua untuk iklan. Setelah itu, dikirimkan berita-berita ke WhatsApp saya,” ujar Martin.

Martin mengatakan, saat dirinya menanyakan tujuan pengiriman pemberitaan tersebut, ia mendapat jawaban bahwa hal itu berkaitan dengan iklan.

Setelah itu, menurut Martin, muncul permintaan pembayaran sebesar Rp7 juta hingga Rp8 juta untuk satu media. Jika dijumlahkan, total yang diminta mencapai Rp56 juta.

“Saya tanya untuk apa, untuk iklan. Setelah itu muncul angka Rp7 juta sampai Rp8 juta untuk satu media. Total Rp56 juta,” katanya.

Martin mengaku sempat menawar nominal tersebut karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar sesuai jumlah yang diminta.

“Saya sempat menawar karena saya tidak punya kekuatan sebanyak itu. Saya minta setengahnya, lalu disepakati Rp35 juta,” ungkapnya.

Martin kemudian mengaku diarahkan untuk mengirimkan uang ke rekening atas nama Aji Panangi. Karena tidak melakukan transfer sendiri, ia meminta bantuan seorang rekannya, Raja Herman untuk melakukan transaksi tersebut. Nama yang disebutkan terakhir, turut menjadi saku pada persidangan kali ini.

“Saya minta bantu teman untuk transfer,” kata Martin.

Namun, Martin mengaku pemberitaan yang dipersoalkan tetap muncul meskipun uang Rp35 juta telah dibayarkan.

Dalam persidangan, Martin juga mengungkapkan bahwa dirinya terlambat mengirimkan uang yang diminta. Saat itu, menurut keterangannya, Larshen Yunus mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang dinilainya bernada ancaman.

Martin mengatakan, dalam pesan tersebut disebutkan pemberitaan mengenai dirinya akan kembali diramaikan apabila uang tidak segera disetorkan.

“Pernah saya terlambat kirim, di-WhatsApp Pak Larshen. Bernada ancaman akan meramaikan kembali pemberitaan jika uang tidak segera disetorkan,” ujarnya.

Martin mengaku kemudian mengirimkan uang setelah menerima pesan tersebut.

“Setelah muncul bahasa tadi, baru saya kirim,” katanya.

Martin juga mengungkapkan dampak yang dirasakannya akibat persoalan tersebut. Ia mengaku mengalami tekanan karena merasa terancam.

“Saya tertekan, ada bahasa, terancam. Komunikasi dengan keluarga, dengan istri tidak bagus. Lingkungan kerja, lingkungan rumah jadi omongan,” tuturnya.

Ketika ditanya apakah pernah ada permintaan maaf dari pihak terdakwa, Martin menjawab belum pernah.

“Ada minta maaf?” tanya jaksa.

“Sampai hari ini tidak ada,” jawab Martin.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya mendakwa Larshen Yunus dengan dakwaan alternatif bertingkat, yakni Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman, Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer