Minggu, Mei 17, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Tenayan Raya Ungkap Peredaran Puluhan Butir Pil Ekstasi di Jalan Arifin...

Polsek Tenayan Raya Ungkap Peredaran Puluhan Butir Pil Ekstasi di Jalan Arifin Ahmad

Pekanbaru (Nadariau.com) – Team opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Minggu (04/06/2023) dinihari kemaren, sekitar pukul 02.00 Wib, berhasil mengungkap peredaran 65 butir Pil Ektasi di sebuah rumah Kontrakan yang berada Jalan Arifin Ahmad, Gang Melati, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang masing-masing berinisial WN (24), MA (19), AS (19) serta WJ (22) pemilik sekaligus pengedar pil ektasi tersebut.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan dari tangan ke empat tersangka selain mengamankan barang bukti ektasi petugas juga berhasil mangamankan uang tunai hasil penjualan pil ektasi sebesar Rp. 4 juta.

“Hasil introgasi sementara para tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut milik tersangka WN (24) yang didapat dari seseorang yang saat ini masih kita buru. Sementara lainnya berperan sebagai pengedar dan pengantar narkotika tersebut kepada pemesan,” kata IPTU Dodi Vivino, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (05/06/2023).

Kanit menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adannya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka WN (24) kerap menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis Pil Ektasi dilokasi tersebut.

“Dari informasi tersebut anggota Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut,” kata Kanit.

Sesampainya dilokasi, Tim opsnal mendapatkan informasi bahwa target berada di sebuah rumah Kontrakan di Jalan Arifin Akhmad, Gang Melati.

“Petugas kemudian langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka beserta barang bukti 65 pil ektasi serta uang tunai hasil penjualan ektasi sebesar Rp 4 juta lebih,” kata Kanit.

Kemudian terhadap para tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya, guna pengembangan selanjutnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer