Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Minggu (04/06/2023) dinihari kamaren, sekitar pukul 03.15 Wib, berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepesialis pembobol toko.
Kedua pelaku yang diketahui masing-masing berinisial RG (32) serta RV (42) diamankan petugas didua lokasi berbeda. Dimana tersangka RG alias Rebi (32) berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Teratai, Senapelan, sementara tersangka RV alias Rio (42) berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan T. Tambusai, Gang Hawai, Wonorejo, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nursyafniati mengatakan kedua tersangka diamankan petugas usai beraksi mencuri 2 buah gulungan besi tembaga di Toko Karya Sinarindo yang berada di Jalan Riau, Air Hitam.
“Benar, kedua pelaku ditangkap atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di Toko Karya Sinarindo Jalan Riau, Air Hitam, Payung Sekaki, Pekanbaru, pada hari Rabu (12/04/2024) malam lalu, sekira pukul 21.40 Wib. Saat beraksi, kedua pelaku terekam kamera pengintai CCTV,” kata AKP Nur, Senin (05/06/2023).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu pertama kali diketahui pemiliknya pada hari Kamis (13/04/2023) pagi lalu, sekitar pukul 08.00 Wib.
“Saat korban tiba di tokonya, korban melihat pintu depan toko sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian korban masuk kedalam toko, melihat keadaan di dalam toko sudah berantakan. Selanjutnya, korban mengecek barang-barang yang ada di dalam toko dan melihat 2 (dua) buah gulungan besi tembaga sudah hilang,” katanya.
Selanjutnya, tambah AKP Nur, Saksi mengecek rekaman kamera CCTV, dari rekaman CCTV terlihat dua orang pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil barang tersebut.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.31 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek payung sekaki,” kata Kapolsek.
Dari laporan tersebut, tambah Kapolsek, tim opsnal Unit Reskrim langsung menlakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Saat di interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak 7 kali, diantaranya yakni, di Salon Jalan Jendral Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki pada bulan Februari 2023, di warung dan kedai Jalan Riau pada bulan Maret 2023, di toko Elektronik Jalan Darma Bakti pada bulan April 2023, di Toko Karya Sinarindo Jalan Riau, Air hitam, Payung Sekaki pada hari rabu tanggal 12 April 2023, di toko Karya Sinarindo Jalan Payung Sekaki, Air hitam pada hari Minggu tanggal 23 April 2023, di Bengkel Las Jalan Riau, Air hitam, Payung Sekaki pada bulan Mei 2023,” kata Kapolsek.
Saat ini, tambah Kapolsek, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara,” tutup Kapolsek Payung Sekaki.(sony)


