Pekanbaru (Nadariau.com) – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus diintensifkan. Sepanjang 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres jajaran telah menangani puluhan perkara karhutla dengan puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan hingga Senin (24/8/2026), tercatat sebanyak 32 perkara karhutla telah ditangani Polda Riau dan jajaran.
Dari jumlah tersebut, polisi telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka. Sebanyak 17 tersangka di antaranya telah menjalani tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” kata Ade, Senin (24/8/2026).
Ade menegaskan, seluruh perkara karhutla yang telah ditangani sementara ini melibatkan pelaku perorangan. Kendati demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan penyidikan terhadap korporasi apabila ditemukan bukti adanya keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” tegasnya.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian penyidik berada di kawasan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Ade menyebut lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi yang seharusnya terbebas dari aktivitas pembukaan lahan maupun kegiatan lainnya.
“Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun,” jelasnya.
Sementara itu, terkait kebakaran lahan di wilayah Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Ade memastikan perkara tersebut telah ditangani oleh Polres Kampar.
“Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa,” ujarnya.
Dari hasil penanganan berbagai perkara karhutla selama ini, polisi menemukan pola yang relatif sama. Sebagian besar pelaku diduga membuka lahan untuk kepentingan perkebunan dengan menggunakan metode pembakaran.
“Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membakar. Memang ada satu yang tidak sengaja,” tutup Kombes Ade.
Polda Riau memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan. Penanganan tersebut tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga membuka peluang pengembangan perkara apabila penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.(sony)


